Keadaan Asli Nikita Mirzani di Penjara Diungkap Dennis Lim, Lihat Langsung Saat Ceramah di Rutan
Murhan September 07, 2026 07:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi sebenarnya artis Nikita Mirzani di penjara diungkap Ustaz Dennis Lim.

Dia melihat langsung kala mengisi acara kajian di Rutan Pondok Bambu.

Dennis Lim bertemu dengan artis yang juga terpidana kasus pemerasan itu.

Saat ini, Nikita Mirzani memang tengah menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu.

Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Adanya putusan ini diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Baca juga: Mediasi Buntu, Ruben Onsu Sebut Hakim Mediator Sampai Dibuat Bingung atas Permintaan Sarwendah

Dennis Lim mengaku melihat perubahan pada Nikita Mirzani.

Menurut Dennis, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu sekarang lebih legowo menerima keadaan.

"Kelihatan lebih legowo sih ya daripada kalau mungkin di awal-awal agak kesal," Kata Dennis Lim kepada awak media, dikutip Senin (7/9/2026).

"Kita tahu beliau ekspresif ya, enggak suka bilang enggak suka atau gimana."

"Tapi ketika udah di sana apalagi ikut ngaji gitu ya. Ya, alhamdulillah bisa nerima, enggak mempermasalahkan lagi tentang itu," sambungnya.

Dennis Lim juga mengungkap obrolannya dengan Nikita.

Bahkan, ia menyebut bintang film Nenek Gayung itu kini menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.

"Dan yang paling penting tambah yakin ke Allah juga beliaunya bahwa ya keadilan Allah pasti akan datang," terang Dennis Lim.

"Siapapun yang berbuat salah kalau dapat hukuman itu kebaikan dari Allah juga untuk menggugurkan dosa-dosa dan kesalahan."

"Kalaupun ada yang jahatin sampai akhirnya terfitnah, siapapun itu di luar sana ya juga akan ada tanggung jawabnya nanti di hadapan Allah," tambahnya.

Minta Hakim Tolak Permohonan PK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.

Sidang PK Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Nikita Mirzani melayangkan permohonan PK atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita Mirzani sehingga ia tetap dihukum enam tahun penjara.

Putusan ini memperkuat vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman dari vonis awal empat tahun di tingkat pertama.

Jaksa Inda Putri Manurung menilai permohonan PK yang diajukan bintang film Nenek Gayung itu tidak memiliki alasan hukum.

"Menurut kami, penuntut umum advokat pemohon peninjauan kembali Nikita Mirzani dalam memori peninjauan kembali telah menyampaikan alasan-alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata jaksa Inda, berdasarkan siaran langsung yang diterima Tribunnews, Minggu (12/7/2026).

"Advokat pemohon peninjuan kembali menyimpulkan sendiri fakta persidangan tanpa dengan jelas memperhatikan dan mempelajari pertimbangan hukum guna melepaskan diri dari jeratan hukum," tuturnya.

Sehingga, JPU menolak berbagai dalil PK yang diajukan mantan istri Dipo Latief tersebut.

Jaksa Inda menegaskan Nikita tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Satu, menolak permohonan peninjauan kembali. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara atas nama terpidana Nikita Mirzani."

"Demikian tanggapan atau jawaban terhadap memori permohonan peninjauan kembali ini kami buat dengan harapan kiranya mendapat perkenan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atau setidak-tidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.