Sudah Setor Rp12 Miliar, 26 Orang Malah Gagal Masuk Polisi, Uang Mengalir ke Pejabat Polda
Murhan September 07, 2026 07:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah setor Rp12 miliar, sebanyak 26 orang malah gagal masuk anggota Polri. Uang mengalir ke pejabat Polda.

Dalam kasus ini, tersangka dari dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi, Briptu MD.

Namun, dia mengungkap dugaan aliran dana hasil penipuan kepada sejumlah anggota Polri.

Ferdi menyebut, dalam BAP, MD mengaku sebagian uang hasil penipuan mengalir kepada Kombes Pol H yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.

Menurut Ferdi, Kombes H juga disebut memerintahkan MD mencari orang-orang yang ingin masuk Polri.

Baca juga: Bawa Kabur Perhiasan hingga Brankas, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tanahbumbu Diringkus Polisi

Secara akumulatif, total dana yang terkumpul dalam dugaan penipuan tersebut mencapai hampir Rp28 miliar.

Ferdi mengatakan dugaan penipuan itu terbagi dalam dua rangkaian, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

Untuk kuota reguler, terdapat 26 orang yang gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, kerugian dari kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.

“Nah, untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” kata Ferdi saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Diusut

Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, dia meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.

Selain Kombes H, Ferdi menyebut uang hasil dugaan penipuan juga mengalir kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.

Menurut Ferdi, Mabes Polri seharusnya mencari aktor intelektual dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak di Mabes Polri.

“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri, klien kami ini jadi tumbal saja,” jelasnya.

Ferdi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, MD disebut mendapat perintah dari Kombes H untuk mencari "pasien", istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang ingin masuk Polri.

Untuk kuota reguler, MD disebut berhasil mengumpulkan 27 orang. Namun, hanya satu orang yang dinyatakan lulus. Sementara itu, terdapat 16 orang dalam kuota khusus.

Setiap korban mengalami kerugian berbeda, mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Buka Kuota Khusus Fiktif

Menurut Ferdi, dugaan penipuan bermula ketika MD diminta mempertanggungjawabkan uang dari korban kuota reguler yang tidak lulus.

MD kemudian diminta mengembalikan uang para korban. Namun, karena tidak mampu mengembalikannya, MD berinisiatif membuka kuota khusus fiktif untuk mencari korban baru.

Korban baru dijanjikan dapat lulus melalui kuota khusus, padahal kuota tersebut disebut tidak pernah ada.

“Jadi karena klien kami diminta pertenggungjawaban, dia buat kuota khusus fiktif, dengan niat mengembalikan uang korban,” kata Ferdi.

Setelah mengungkap dugaan aliran dana tersebut, Ferdi mengatakan akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan kliennya.

Polda Jambi Masih Dalami

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

“Masih didalami,” kata Erlan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.

Erlan juga mengonfirmasi bahwa MD dan Y telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Saat ini, proses pidana terhadap keduanya masih berlangsung.

Sementara itu, Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi Kombes H terkait pernyataan kuasa hukum MD tersebut.

Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat respons.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.