Grid.ID - Baru-baru ini, kronologi 3 bersaudara gugat ayah kandung menjadi perbincangan publik. Ketiganya mengaku tak pernah dinafkahi hingga kesulitan untuk membayar biaya kuliah anak.
Mereka adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Mereka mengugat ayah mereka, Muhamad Alex.
Dikutip dari KOMPAS.com pada Senin (7/9/2026), ayah mereka merupakan aparatur sipil negara atau ASN. Muhammad Alex diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tgas (Plt) Lurah Plaju.
Kini, ketiganya menggugat nafkah madhiyah sebanyak Rp700 juta. Nafkah Madhiyah merupakan nafkah yang belum dipenuhi.
Gugatan itu diajukan oleh ketiganya melalui kuasa hukum mereka, Fajri Romadhon. Lalu bagaimana kronologi 3 bersaudara gugat ayah kandung ini?
Dikutip dari KOMPAS.com pada Senin (7/9/2026), persoalan nafkah ini bermula ketiga ayah dan ibu mereka bercerai. Diketahui, orang tua mereka memutuskan untuk berpisah 6 tahun yang lalu.
Ketiganya merasa kesulitan untuk mencukupi kebutuhan. Terlebih, mereka membutuhkan biaya yang besar ketika memasuki jenjang perkuliahan.
"Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta," jelas Fajri, dikutip dari TribunSumsel pada Senin (7/9/2026).
Status sang ayah yang merupakan ASN membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan KIP kuliah. Sedangkan ayahnya tidak memberikan nafkah yang cukup.
Tak hanya itu, sang anak sulung juga dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Tentunya hal ini menimbulkan masalah finansial yang cukup berat.
"Sempat tidak mendapatkan KIP gara gara status ayah seorang PNS," ujarnya.
"Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah," jelas Fajri.
Gugatan sendiritelah didaftarkan ke Pengadilan Agama Palembang. Gugatan terdaftar melalui Nomor Perkara 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG.
Gugatan tersebut, jelas Fajri, telah memasuki tahapan mediasi antara tergugat dan penggugat. Namun, sayangnya sidang tersebut menemukan jalan buntu.
"Perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang," jelasnya.
Kuasa hukum penggugat mengaku akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum yang belaku. Ia juga berpendapat bahwa kedua belah pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil serta alat bukti.
"Hingga saat ini kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim," terangnya.
Sedangkan, hal lain diungkap oleh Muhammad Alex. Dirinya membenarkan bahwa ada persoalan antara dirinya dan ketiga anaknya.
Namun, ia menyebut bahwa masalah itu sudah diselesaikan secara baik-baik. Dirinya juga bersyukur masalah tersebut sudah dapat diselesaikan.
"Allhamdulilah tidak ada apa-apa, semua sudah selesai," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
"Untuk lebih jelas hubungi kuasa hukum saya," lanjutnya.
Kronologi 3 bersaudara gugat ayah kandung ini sempat menjadi buah bibir. Ketiganya menuntut uang nafkah sebanyak Rp700 juta dari sang ayah yang berstatus ASN.