TRIBUNNEWS.COM - Anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai Pemerintah gagal dalam memberikan makanan bergizi gratis untuk anak-anak di Indonesia, usai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi lagi.
Adapun, kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terbaru terjadi di Jawa Timur. Selain Sidoarjo, kasus juga terjadi di Nganjuk dan Jombang.
Di Sidoarjo, jumlah korban mencapai 664 santri dan siswa. Sementara di Nganjuk sedikitnya 170 orang menjadi korban, sedangkan di Jombang jumlahnya mencapai 250 siswa dan guru.
Oleh karena itu, Isna menganggap Pemerintah gagal memberikan makanan bergizi yang aman untuk anak-anak.
Dia pun menjelaskan bahwa MBG Watch kerap mendapat framing seolah-olah menolak pemberian makanan bergizi kepada anak-anak.
Namun, dia menegaskan MBG Watch bukannya tidak setuju dengan program MBG ini. Hanya saja, persoalan yang dikritisi adalah terkait tata kelola dan pelaksanaan program MBG tersebut.
"Contohnya di Brasil, di Finlandia, di Jepang berhasil loh mereka. Kenapa kamu (MBG Watch) tidak ingin kita (Pemerintah) memberikan free school meal ke anak-anak? Yang perlu kami klarifikasi di sini ya, kami tidak menentang idea untuk memberikan makanan bergizi melalui program yang bernama free School Meal, karena itu banyak sekali ya studi-studi di lapangan yang sudah berhasil ya atau riset-risetnya."
"Tetapi yang kami tentang atau yang kami kritisi adalah MBG spesifik yang berlaku di Indonesia saat ini dengan konteks yang terjadi saat ini, dengan tata kelola yang seperti saat ini, itu kami melihat mereka gagal dalam memberikan makanan bergizi yang aman untuk anak-anak kami," ungkap Isna saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com dalam program Kacamata Hukum, Senin (7/9/2026).
Isna pun membandingkan tata kelola program MBG dengan negara lain seperti Brasil dan Finlandia.
"Kalau kita lihat di Brasil, di Finlandia, tidak ada itu skema tata kelola di mana politisi, ada TNI-Polri mengelola dapur untuk makanan anak-anak mereka, tidak ada yang seperti itu, itu yang kami juga sayangkan ya, ada konflik kepentingan di sini," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Isna, jika Pemerintah benar-benar ingin menjalankan program pemberian makanan bergizi dengan baik, maka perlu melakukan studi yang matang dan uji coba terlebih dahulu sebelum melakukan ekspansi program secara luas.
Baca juga: MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan Kasus Keracunan MBG sebagai KLB: Tak Bisa Disepelekan
"Jadi yang kami harapkan jika memang niat baiknya ini adalah untuk memberikan makanan bergizi untuk anak-anak kami, lakukan dengan benar. Lakukan studi yang benar, piloting dulu, baru ekspansi," jelasnya.
Selain itu, Isna juga mengatakan bahwa Pemerintah perlu memperkuat pendekatan yang selama ini telah dilakukan melalui Posyandu dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan melibatkan ibu serta perempuan dalam upaya pemenuhan gizi anak.
"Perkuat itu, buat strategi yang memang lebih tepat sasaran atau lebih optimal dari situ, daripada kita membuat program yang baru, terus lembaga yang baru dan hasilnya kaos seperti saat ini," tegasnya.
Koalisi MBG Watch sebelumnya menilai keracunan MBG belakangan ini memenuhi kriteria KLB berdasarkan Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Berdasarkan data yang dihimpun MBG Watch, program MBG telah menimbulkan keracunan sekitar 43 ribu anak dalam 20 bulan terakhir.
Sehingga kasus keracunan MBG tidak bisa dianggap rangkaian insiden lokal, melainkan kedaruratan keamanan pangan berskala nasional.
Sejak 1 September 2026, setidaknya empat peristiwa keracunan massal terjadi hanya dalam rentang tiga hari.
MBG Watch mencatat sekitar 1.642 korban keracunan dalam 72 jam di tiga provinsi.
Koalisi MBG Watch menilai terdapat dua pintu hukum yang sudah tersedia dan tidak dipakai. Pertama, yakni Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan diundangkan pada 21 Januari 2026.
Kedua, PP No. 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 yang menegaskan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah mengungkap hasil evaluasi terhadap rentetan kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Dari evaluasi tersebut, BGN menemukan mayoritas insiden diduga berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelola dapur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pelanggaran SOP terjadi pada sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan bahan makanan, penyimpanan, hingga pengaturan suhu dan batas waktu konsumsi.
"Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90 persen tuh karena tidak taat SOP. Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Itu mayoritas itu," ungkapnya, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Sudaryono menyebut BGN sebelumnya sempat melihat perkembangan positif setelah menerapkan pengaturan jam kerja bagi Kepala Dapur dan Pengawas Gizi.
Kepala Dapur dan Pengawas Gizi dijadwalkan bekerja pada dini hari dan sore hari untuk memperketat pengawasan proses penyediaan makanan.
Menurutnya, pola tersebut sempat membuat kasus dugaan keracunan berada dalam kondisi relatif landai selama tiga pekan.
Namun, kondisi kembali berubah setelah muncul laporan dugaan keracunan di sejumlah wilayah, di antaranya Sidoarjo, Agam, dan Rembang.
"Nah, jadi ini menjadi catatan bagi kami. So far dengan kami berlakukan jam kerjanya Kepala Dapur dan Pengawas Gizi di dini hari dan di sore hari, itu kemudian so far kemarin cukup landai selama 3 minggu."
Atas kembali munculnya kasus tersebut, BGN memastikan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kejadian keracunan, tetapi juga terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Sudaryono mengatakan pembenahan akan mencakup aturan, alur pelaksanaan, hingga tata kelola keuangan. BGN juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data yang berhubungan dengan program tersebut.
"InsyaAllah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow, flow, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya, ya. Kami kemudian terus berkoordinasi, data antar kementerian/lembaga yang terkait-terkait MBG ini juga saling, udah saling ngobrol, sehingga BGN ini tidak hanya ngasih makan orang kemudian kenyang, selesai, enggak," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan, keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Program tersebut, kata dia, harus menghasilkan dampak terhadap status gizi masyarakat yang dapat dipantau secara terukur.
Salah satu instrumen yang akan digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan integrasi data tersebut, perkembangan fisik dan status gizi anak penerima MBG diharapkan dapat dipantau setelah mengikuti program dalam periode tertentu.
"Tapi output dan impact yang kita inginkan adalah si A yang ber-NIK ini, yang sekolah di SD ini, itu kemudian setelah diberikan MBG selama sekian bulan, di catatan sistemnya Kementerian Kesehatan bisa kita tarik datanya sehingga kita bisa tahu perkembangan gizinya."
"Yang tadinya kurus tambah gemuk enggak? Yang tadinya apa, underweight itu jadi kemudian normal enggak? Yang tadinya pendek jadi tinggi enggak? Dan lain-lain, itu kan intinya itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah, Chaerul Umam)