Rocky Gerung di Kuliah Umum STPN: Tanah Dimiliki oleh Konsep, Bukan Manusia
Hans Arnold Kapisa September 08, 2026 03:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemahaman yang utuh mengenai tanah dinilai menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Indonesia, Rocky Gerung, saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Tiga Perspektif Pemaknaan Tanah

Di hadapan lebih dari 500 Taruna dan Taruni, Rocky menjelaskan bahwa tanah tidak semata-mata dipandang sebagai objek kepemilikan, melainkan sebagai ruang dengan beragam konsep pemaknaan.

Ia menekankan tiga perspektif utama dalam memahami tanah, yakni:

  • Konsep turun-temurun yang melekat pada masyarakat adat sebagai warisan leluhur.
  • Fungsi sosial yang diwujudkan melalui hukum dan regulasi negara.
  • Komoditas ekonomi yang dipandang bernilai bisnis oleh korporasi.

“Tanah dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, korporasi, atau negara. Ada konsep turun-temurun, kegunaan sosial, dan tanah sebagai barang komoditi,” ujar Rocky.

Baca juga: Rocky Gerung: Pengelolaan Pertanahan Menyentuh Semua Aspek Kehidupan

Konflik Agraria sebagai Konflik Pemaknaan

Rocky menilai perbedaan perspektif tersebut penting dipahami oleh calon insan pertanahan.

Menurutnya, konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar perebutan bidang tanah, melainkan perebutan makna atas tanah itu sendiri.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Ia juga mengajak peserta melihat hubungan manusia dengan tanah dari sudut pandang filosofis.

Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun negara.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang 97 tahun, usia tanah jutaan tahun,” ungkapnya.

Menteri ATR/BPN: Tanah Lebih Tua dari Rakyat dan Negara

Pandangan Rocky mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang turut hadir dalam kuliah umum tersebut.

Nusron menilai pemahaman mengenai keberadaan tanah yang lebih tua dari rakyat maupun negara merupakan pelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

Baca juga: Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Tradisi Dialektika Berpikir di Lingkungan Akademik

“Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun negara. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya harus menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan relevansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

Menurutnya, perlu ada diskusi apakah UUPA masih mampu menjawab tantangan keadilan dan kesejahteraan berbasis tanah di Indonesia.

Kuliah umum yang dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi ini menjadi ruang akademik bagi Taruna dan Taruni untuk memperluas perspektif mengenai pertanahan.

Isu pertanahan ditempatkan bukan hanya sebagai persoalan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.