TRIBUN-MEDAN.com - Kesaksian mantan staf Kasi Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, menguak adanya arahan pengumpulan uang sebesar 2.500 dolar AS per jemaah dalam proses percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
"Saudara mendapat informasi atau arahan dari Pak Abdul Muhyi untuk mengumpulkan berapa dolar AS per pax?" tanya jaksa. "2.500 dolar AS," jawab Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sosok Abdul Muhyi adalah mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus 2014–2020 sekaligus mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama 2022–2024. Dalam kasus korupsi kuota haji ini, Abdul Muhyi berstatus saksi.
Jaksa kemudian memastikan nominal tersebut berlaku untuk proses percepatan kuota haji pada 2024. "2.500 dolar AS per pax untuk tahun 2024?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
Ridwan sebelumnya mengungkap bahwa dirinya mendapat rekomendasi untuk mengumpulkan uang terkait proses percepatan kuota haji tambahan.
Menurut Ridwan, Abdul Muhyi menghadap mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membahas dan merekomendasikan dirinya sebagai pihak yang mengumpulkan uang percepatan.
"Saya dengar Pak Muhyi menghadap Gus Alex, khususnya untuk merekomendasikan saya mengumpulkan uang percepatan," kata Ridwan.
Baca juga: Sopir Staf Khusus Menag Bongkar Aliran Uang 406 Ribu Dolar AS, Ada Disiapkan Untuk Pansus Haji DPR
Jaksa kemudian menanyakan kapan Ridwan menerima informasi bahwa dirinya dipercaya mengumpulkan uang tersebut. "Seingat saya bulan Februari," jawab Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan mekanisme pengajuan jemaah dalam proses percepatan kuota haji khusus 2024.
Dia mengatakan awalnya Abdul Muhyi meminta dirinya mencari travel yang dapat dihubungi.
Setelah menemukan sejumlah travel, Ridwan menyampaikan informasi mengenai adanya jemaah percepatan.
"Awalnya saya diminta mencari tahu travel-travel yang bisa dihubungi," ujar Ridwan.
Setelah itu, Ridwan menghubungi sejumlah travel. Menurut dia, jumlahnya sekitar 20 travel.
Ridwan mengatakan pada saat itu travel-travel tersebut telah mengetahui adanya proses percepatan kuota. "Travel-travel juga sudah tahu ada percepatan," ujarnya.
Menurut Ridwan, travel kemudian menyiapkan jemaah yang akan diajukan. Nama-nama jemaah tersebut selanjutnya dikirim kepadanya untuk diteruskan ke pihak terkait.
"Mereka sudah mempersiapkan jemaah. Kemudian nama-nama jemaah yang diajukan dikirim kepada saya," kata Ridwan.
Dia kemudian menginformasikan kepada travel agar pengajuan dilakukan ke Subdit. "Setelah itu saya kirim kepada Pak Muhyi," ujar Ridwan.
Dalam perkara ini, KPK menjerat sejumlah terdakwa, yakni:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
- Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/tribunmedan.com)