TRIBUN-MEDAN.COM, BELAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,08 gram.
Pria berinisial W, 42 tahun, warga Jalan Gotong Royong, Dusun IV A Pasar 7, Desa Manunggal, diamankan pada Jumat (04/09/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan W berada di pinggir jalan.
Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,08 gram. Polisi juga menyita satu plastik klip kosong, satu pipet berujung runcing, dua telepon seluler merek Vivo warna biru dan Hammer warna hitam, serta uang tunai Rp40 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, W mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang terjual.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, personel berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita dua paket sabu,” ujar Riza.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pelaku. Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti sebagai upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” katanya.
W bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).