TRIBUNGORONTALO.COM – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo masih cukup tinggi sepanjang 2026.
Berdasarkan rekapitulasi Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo, tercatat sebanyak 2.073 perkara perceraian yang telah diputus sepanjang Januari hingga 4 September 2026.
Dari jumlah tersebut, perkara didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
"Tercatat ada 1.670 perkara cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 403 perkara," bunyi rilis yang diterima TribunGorontalo.com, Rabu (8/9/2026).
Jika dibandingkan dengan sepanjang 2025, jumlah perkara yang telah diputus pada 2026 memang terlihat lebih rendah.
Pada 2025, tercatat sebanyak 3.188 perkara perceraian yang diputus, terdiri dari 633 cerai talak dan 2.613 cerai gugat.
Namun, perbandingan tersebut perlu dilihat secara proporsional karena data 2026 baru mencakup periode Januari sampai 4 September.
Jika angka 2.073 perkara pada 2026 dibandingkan langsung dengan total 3.188 perkara pada 2025, terdapat penurunan sekitar 34,97 persen.
Dari ribuan perkara tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor yang paling dominan.
PTA Gorontalo mencatat sebanyak 1.219 perkara perceraian sepanjang 2026 berkaitan dengan faktor tersebut.
Penyebab berikutnya adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya dengan jumlah 301 perkara.
Kemudian terdapat 78 perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, faktor mabuk tercatat sebanyak 59 perkara dan faktor ekonomi sebanyak 27 perkara.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi.
Konflik yang berlangsung terus-menerus justru menjadi faktor paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo.
PTA Gorontalo juga menyebut tidak terdapat perubahan pola yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2025 maupun 2026, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta salah satu pihak meninggalkan pasangannya masih menjadi dua faktor utama penyebab perceraian.
Di tengah tingginya perkara perceraian, Pengadilan Agama juga memiliki tahapan mediasi sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan lebih jauh.
Secara umum, proses perceraian dimulai dari pengajuan gugatan atau permohonan secara tertulis maupun melalui e-Court.
Perkara kemudian didaftarkan di kepaniteraan hingga penetapan nomor perkara dan majelis hakim.
Para pihak selanjutnya dipanggil untuk mengikuti persidangan.
Jika kedua belah pihak hadir, proses mediasi menjadi bagian penting dalam upaya mendamaikan pasangan.
Mediasi dilakukan oleh mediator bersertifikat dengan tujuan mencari jalan keluar dari konflik rumah tangga. Jika mediasi tidak berhasil, perkara kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan.
Setelah seluruh proses selesai, majelis hakim akan memberikan putusan atau penetapan.
Menariknya, tingkat keberhasilan mediasi pada 2026 justru meningkat dibandingkan 2025.
Pada 2025, tercatat 346 perkara mengikuti proses mediasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 278 perkara dinyatakan berhasil, baik melalui akta perdamaian, pencabutan perkara, maupun keberhasilan sebagian.
Tingkat keberhasilannya mencapai 80,35 persen.
Sementara pada 2026, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 250 perkara yang mengikuti mediasi.
Sebanyak 222 perkara berhasil diselesaikan melalui jalur damai, pencabutan, maupun keberhasilan sebagian. Persentase keberhasilan mediasi pun meningkat menjadi 88,80 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perkara yang masuk dalam proses mediasi masih memiliki ruang untuk diselesaikan tanpa harus berujung pada perceraian.
Baca juga: Kepala BKPSDM Gorontalo Sebut 201 Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status
Dalam proses persidangan, majelis hakim tidak hanya melihat persoalan perceraian dari sisi administratif.
Hakim turut memberikan nasihat perkawinan kepada pasangan yang berperkara.
Nasihat tersebut diberikan untuk menggali akar persoalan sekaligus memastikan apakah keputusan untuk berpisah memang sudah benar-benar bulat atau masih terdapat peluang untuk berdamai.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dampak perceraian terhadap anak.
Hakim mengingatkan pasangan mengenai tanggung jawab moral terhadap masa depan anak-anak mereka.
Perceraian, menurut PTA Gorontalo, dapat membawa dampak psikologis dan emosional bagi anak.
Karena itu, kepentingan terbaik anak atau the best interest of the child menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam proses penyelesaian konflik rumah tangga.
Pasangan suami istri diharapkan dapat menekan ego masing-masing dan mempertimbangkan masa depan anak ketika menghadapi persoalan keluarga.
PTA Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar kehidupan rumah tangga dijalani dengan saling pengertian dan keharmonisan.
Setiap persoalan keluarga diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah dan upaya perdamaian.
Sebab, dalam perkara perceraian, tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan. Terlebih, anak menjadi pihak yang berpotensi merasakan dampak paling besar ketika keutuhan keluarga harus berakhir. (*)