TRIBUNGAYO.COM, SLEMAN – Akademisi dan Filsuf, Rocky Gerung menilai pengelolaan pertanahan tidak dapat dipahami hanya melalui aspek teknis dan administrasi semata.
Menurutnya, persoalan tanah berkaitan erat dengan berbagai disiplin ilmu, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi, hingga psikologi.
Hal tersebut disampaikan Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum bertajuk "Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan" di Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
"Jadi, teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu.
Ilmu tentang psikologi, ilmu tentang administrasi, ilmu tentang hukum tata negara, ilmu tentang politik, ilmu tentang global security, ilmu tentang ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing.
Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya," ujar Rocky Gerung.
Ia membandingkan ruang belajar di Politeknik Agraria STPN dengan institusi pendidikan lain.
Menurutnya, mahasiswa di institusi tertentu cenderung hanya mendalami disiplin ilmu yang spesifik.
Sementara taruna dan taruni di Politeknik Agraria STPN dituntut memahami berbagai perspektif karena objek yang dipelajari, yakni tanah, bersinggungan dengan banyak bidang kehidupan.
"Kalau Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara.
Kalau Anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, Anda hanya diajarkan tentang supply demand dari tanah.
Kalau di Fakultas Teknik, ITB, Anda cuma diajarkan untuk melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda cuma diajarkan cara memupuk tanah.
Anda ada di sini, Anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya tidak ada, tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal," tutur Rocky Gerung.
Ia menuturkan, pemahaman dasar terhadap tanah dapat dimulai dari pertanyaan mengenai makna tanah bagi negara, masyarakat, maupun pihak lainnya.
"Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara.
Karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan," kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung juga menjelaskan perbedaan pemaknaan tanah antara negara, masyarakat adat dan korporasi.
Menurutnya, bagi negara, penguasaan tanah diwujudkan dalam bentuk hukum.
Sementara bagi masyarakat adat, tanah memiliki hubungan dengan leluhur dan kehidupan yang berlangsung secara turun-temurun.
Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas.
Ia menambahkan, pemaknaan terhadap tanah dapat berubah seiring perubahan kepentingan dan fungsi suatu wilayah.
Tanah yang awalnya memiliki makna adat, kata dia, dapat berubah menjadi tanah negara dan kemudian menjadi komoditas ketika terdapat kepentingan pembangunan.
"Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul," ujarnya.
Rocky Gerung menilai persoalan pertanahan memiliki konsekuensi jangka panjang.
Karena itu, ia mengingatkan calon insan pertanahan untuk memiliki keberanian memahami persoalan tanah secara lebih luas dan tidak berhenti pada aspek teknis semata.
"Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen," pungkasnya.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN. (***Alga Mahate Ara***)
Baca juga: Kuliah Umum di STPN, Menteri Nusron Ingatkan Tradisi Dialektika Berpikir Tak Boleh Mati