Nikita Mirzani Buka Pintu Damai dengan Giorgio, Tapi Tetap Kejar Uangnya! Ungkap Langkah Berikutnya
Candra Isriadhi September 08, 2026 04:54 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, angkat bicara terkait polemik dugaan utang yang melibatkan pihak bernama Gio.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul sejumlah tanggapan di media mengenai perkara yang tengah dihadapi Nikita Mirzani.

Andi Syarifudin menegaskan bahwa pihak yang belakangan memberikan tanggapan terkait perkara tersebut belum memiliki legal standing sebagai kuasa hukum resmi Gio.

KABAR ARTIS - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin.
KABAR ARTIS - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin. (YouTube/Intens Investigasi)

Menurutnya, kapasitas hukum seseorang dalam sebuah perkara harus jelas.

Dengan demikian, pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dinilai tidak semestinya menyampaikan atau mencampuri materi perkara.

"Kalau yang bersangkutan belum memiliki legal standing sebagai kuasa hukum, tentu tanggapannya tidak bisa serta-merta dijadikan acuan dalam perkara ini," ujar Andi Syarifudin.

Baca juga: Semakin Dipojokkan, Denny Sumargo Pikirkan Bakal Mundur Sebagai Host Podcast, Siap Cari Pengganti

Selain persoalan kapasitas hukum, Andi juga menyoroti keberadaan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan utang tersebut.

Ia menyebut tim hukum Nikita memiliki bukti-bukti yang perlu diamankan dan disimpan dengan baik, termasuk bukti transfer maupun dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Andi, bukti tersebut merupakan bagian penting dalam proses hukum sehingga penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih dengan menyebarluaskannya melalui media sosial.

Ia mengingatkan bahwa bukti elektronik dan data pribadi memiliki ketentuan hukum yang harus diperhatikan.

POLEMIK SARWENDAH RUBEN - Kuasa hukum Ruben Onsu beri peringatan Giorgio Antonio yang ikut campur soal pola asuh.
POLEMIK SARWENDAH RUBEN - Kuasa hukum Ruben Onsu beri peringatan Giorgio Antonio yang ikut campur soal pola asuh. (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Karena itu, penyimpanan hingga penyebaran dokumen harus dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Andi menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara berkembang menjadi persoalan baru akibat adanya penyebaran bukti atau data secara tidak bertanggung jawab di ruang publik.

Di tengah polemik tersebut, Nikita Mirzani disebut masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut Andi, mediasi menjadi salah satu pilihan yang tetap dipertimbangkan karena penyelesaian melalui musyawarah dinilai dapat menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.

Namun, keterbukaan untuk berdamai bukan berarti Nikita akan begitu saja mengabaikan haknya.

Nikita, kata Andi, tetap akan berupaya mendapatkan kembali uang yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tetap berjalan, tetapi pihaknya juga sudah mempersiapkan langkah lain apabila jalan damai tidak menemukan titik temu.

KASUS HUKUM ARTIS - Nikita Mirzani saat dijumpai di PN Jakarta Selatan usai sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025).
KASUS HUKUM ARTIS - Nikita Mirzani saat dijumpai di PN Jakarta Selatan usai sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025). (Grid.id/Christine Tesalonika)

Tim hukum Nikita saat ini masih mempelajari dan mengkaji seluruh bukti yang dimiliki.

Dari hasil kajian tersebut nantinya akan ditentukan langkah hukum yang paling tepat, apakah persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.

"Kami masih mengkaji bukti-bukti yang ada. Nanti akan ditentukan apakah langkah yang paling tepat melalui proses pidana atau perdata," jelas Andi.

Andi juga mengimbau pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan hukum secara resmi agar tidak ikut masuk terlalu jauh dalam materi perkara.

Menurutnya, penyelesaian sebuah persoalan hukum membutuhkan prosedur dan pihak yang memang memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan masing-masing.

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan dengan memberikan pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Bagi Andi, musyawarah dan mediasi tetap menjadi langkah yang paling bijak selama masih memungkinkan untuk dilakukan.

Namun, apabila upaya kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan, tim hukum Nikita Mirzani siap mengambil langkah hukum sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, polemik dugaan utang tersebut hingga kini masih dalam tahap pengkajian.

Nikita Mirzani disebut tetap membuka peluang perdamaian, tetapi di sisi lain juga tidak akan berhenti memperjuangkan haknya hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.

(Tribunnewsmaker.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.