TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu dugaan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dalam waktu singkat berubah menjadi area perkebunan sawit.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat merespons persoalan karhutla yang kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap kasus ini juga muncul setelah beredar di media sosial informasi mengenai bekas lahan karhutla di Kalimantan Barat yang disebut telah berubah menjadi lahan perkebunan sawit.
Puan menegaskan bahwa dugaan alih fungsi lahan pascakebakaran tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Menurutnya, pihak terkait harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana status dan peruntukan lahan yang sebelumnya terbakar tersebut.
"Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu. Itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki," ujar Puan.
Pernyataan Puan menjadi sorotan di tengah persoalan karhutla yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Baca juga: Semakin Dipojokkan, Denny Sumargo Pikirkan Bakal Mundur Sebagai Host Podcast, Siap Cari Pengganti
Kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan munculnya kabut asap yang berpengaruh terhadap kualitas udara.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan warga, terutama akibat paparan asap dalam waktu tertentu.
Selain itu, dampak karhutla juga dapat dirasakan di sektor pendidikan dan aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan pengawasan setelahnya.
Dalam konteks lahan bekas kebakaran yang kemudian diduga berubah menjadi area sawit, pengawasan menjadi hal penting.
Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan bahwa proses perubahan fungsi lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Puan menekankan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Terlebih, munculnya dugaan bahwa lahan bekas karhutla dalam waktu singkat dapat beralih fungsi menjadi perkebunan sawit menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyelidikan.
Publik juga mempertanyakan bagaimana proses penguasaan maupun pemanfaatan lahan tersebut dapat terjadi setelah kebakaran.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak berwenang mengenai status lahan, riwayat penggunaannya, serta proses perizinan apabila benar telah terjadi perubahan fungsi menjadi perkebunan.
Puan menyatakan DPR akan meminta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan dugaan tersebut tidak berhenti sebatas informasi yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong memperkuat upaya mitigasi dan pengawasan terhadap karhutla.
Penanganan bencana seharusnya dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, penanganan ketika kebakaran terjadi, hingga pemulihan setelah bencana.
Dengan adanya dugaan perubahan fungsi lahan bekas karhutla menjadi kebun sawit, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran menjadi semakin penting.
Langkah penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mencegah terjadinya praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.
Puan pun menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa dan harus segera ditelusuri oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemerintah terhadap dugaan alih fungsi lahan bekas karhutla tersebut, termasuk apakah benar terdapat lahan yang setelah terbakar kemudian berubah menjadi perkebunan sawit.
(Tribunnewsmaker.com)