Jakarta (ANTARA) - Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengajak warga melakukan perekaman dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), termasuk KTP digital atau saat antrean pembagian bantuan beras.
Lurah Kebon Kosong Sunardi mengatakan layanan aktivasi IKD dibuka bersamaan dengan pendistribusian bantuan beras karena banyak warga yang datang ke kantor kelurahan untuk mengambil bantuan.
“Kita manfaatkan momennya. Warga yang datang untuk mengambil beras bisa sekaligus membuat IKD. Dari pagi sudah lebih dari 50 warga yang mendaftarkan IKD,” kata Sunardi di Jakarta, Selasa.
Sunardi mengatakan aktivasi IKD penting karena dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
Melalui aplikasi IKD, warga dapat mengakses data seperti KTP dan Kartu Keluarga melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
“Kalau sudah menggunakan IKD, insya Allah mengurus administrasi lebih gampang. Data KTP dan KK bisa dilihat melalui handphone,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan warga memanfaatkan waktu menunggu jadwal pengambilan bantuan sesuai nomor urut untuk mengurus aktivasi IKD.
Adapun pelayanan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Satpel Dukcapil Kelurahan Kebon Kosong.
Sunardi mengatakan layanan aktivasi IKD dibuka selama pendistribusian bantuan beras berlangsung sehingga warga tidak perlu datang kembali ke kantor kelurahan secara khusus untuk mendapatkan layanan tersebut.
Ia juga berharap semakin banyak warga memanfaatkan layanan tersebut sehingga kepemilikan dan penggunaan identitas kependudukan digital di wilayah Kebon Kosong dapat terus meningkat.
"Antusiasme warga terhadap bantuan tersebut juga disebut cukup tinggi. Warga pun menyambut baik," katanya.
Diketahui, IKD merupakan program inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk mendigitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik.
Penyelenggaraan IKD memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan IKD.
Melalui IKD, identitas kependudukan dapat disimpan dan diakses secara digital melalui telepon seluler, termasuk informasi KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan administrasi kependudukan agar masyarakat dapat mengakses dokumen dan data kependudukan dengan lebih mudah melalui perangkat elektronik.





