Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kementerian baru dinilai menjadi pelopor tata kelola keterbukaan informasi publik dengan meluncurkan website dan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penilaian itu disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto dalam acara forum diskusi dan peluncuran website serta aplikasi PPID Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa.

"Hari ini kita menyaksikan bersama, tentunya satu kata lebih awal apresiasi untuk Menko Kumham Imipas. Tata kelola informasi itu menjadi suatu kewajiban dari pada instansi oleh sebab itu pencanangan, pembukaan website tentunya langkah awal, sejauh-jauhnya langkah dimulai dari langkah awal," kata Purwadi.

Menurut dia, langkah awal Kemenko Kumham Imipas meluncurkan website dan aplikasi PPID tersebut untuk mendekatkan antara pemerintah dengan masyarakat melalui digitalisasi.

"Ini adalah untuk mendekatkan antara pemerintah dengan masyarakat melalui digitalisasi tentunya informasi yg didapat itu lebih cepat, tepat akurat," ujarnya.

Ia menjelaskan informasi cepat itu terkait dengan masalah waktu, informasi tepat itu terkait masalah sasarannya, dan informasi yang akurat itu terkait masalah isinya.

"Sehingga dengan adanya pembukaan website ini disosialisasikan Menko Kumham Imipas beserta jajarannya, Menteri Hukum, HAM, dan Imipas berusaha untuk mendekati masyarakat, mendekati konsumen lebih dekat dengan kehadiran website-nya," tambah Purwadi.

Senada, Kepala Bidang Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari berterima kasih kepada Kemenko Kumham Imipas karena telah menginisiasi membuat informasi menjadi lebih tersedia luas bagi masyarakat.

Menurut ia, Bakom secara rutin mengadakan kegiatan yang bisa memberikan informasi luas, lebih cepat, dan lebih sistematis kepada masyarakat dan media.

Misalnya, dengan meminta kementerian dan lembaga untuk menunjuk juru bicara maupun mengatur jadwal agar semua kementerian dan lembaga yang ada di pemerintah untuk menyampaikan informasinya secara rutin kepada masyarakat.

Qodari menegaskan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat sangat banyak dan tidak semua informasi tersebut akan disampaikan ke masyarakat tanpa kegiatan yang aktif dari kementerian dan lembaga.

"Contohnya program-program perlindungan sosial itu sangat banyak disiapkan oleh Pemerintah RI, totalnya 27 atau 28 program, nilainya juga sangat besar Rp1.300 triliun sampai 30 persen dari total APBN kita," ujarnya.

Program-program itu mulai dari sekolah rakyat, hingga berbagai macam subsidi, beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa.

"Nah semua itu harus sampai informasinya kepada masyarakat terutama yang memenuhi syarat yang sebagian besar datang dari kalangan mengah ke bawah dan itu hanya bisa dilakukan apabila dari semua kementerian dan lembaga memberikan informasi secara aktif," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Fb. FX Handoko Agung Saputro mengapresiasi langkah cepat Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung keterbukaan informasi publik, dengan meluncurkan website dan aplikasi PPID, terlebih sebagai kementerian baru.

Ia berharap komitmen dan langkah yang dipelopori Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuat kementerian tersebut semakin informatif dan responsif terhadap permohonan, dan pertanyaan publik.

"Langkah cepat Kemenko Kumham sebagai bentuk komitmen dari pemerintah, dari presiden untuk menegaskan, atau menegakkan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, tingkat kepercayaan dan tingkat keterbukaan informasi publik pemerintah tercipta hubungan saling percaya, saling keterkaitan antara pemerintah dengan rakyat, pemerintah dengan masyarakat.