TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kendaraan operasional milik perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Riau diminta menggunakan plat nomor polisi daerah Riau atau plat BM.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga mendorong agar administrasi kendaraan perusahaan disesuaikan dengan daerah tempat kendaraan tersebut sehari-hari beroperasi.
Kebijakan ini bukan sekadar persoalan pelat nomor kendaraan. Pemprov Riau ingin penerimaan pajak kendaraan bisa lebih adil bagi kabupaten dan kota yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemerintah kabupaten dan kota perlu mulai aktif mendata kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Menurut SF Hariyanto, penataan kendaraan perusahaan menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Namun, penerimaan opsen tersebut mengikuti daerah tempat kendaraan tercatat secara administrasi. Kondisi inilah yang menjadi perhatian Pemprov Riau.
Masalah bisa muncul ketika kendaraan perusahaan terdaftar di satu daerah, tetapi setiap hari digunakan untuk kegiatan perusahaan di daerah lain.
SF Hariyanto mencontohkan kendaraan perusahaan yang terdaftar di Pekanbaru, tetapi sehari-hari justru beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Misalnya kendaraannya terdaftar di Pekanbaru, tetapi setiap hari dipakai untuk kegiatan perusahaan di Meranti. Opsen pajaknya tetap mengikuti tempat kendaraan itu terdaftar, sementara jalan dan infrastruktur yang digunakan justru ada di Meranti,” kata SF Hariyanto disela Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Kabut Asap Melanda Sebagian Wilayah Inhu, Siswa di 7 Kecamatan Belajar Dari Rumah
Artinya, daerah tempat perusahaan menjalankan aktivitas belum tentu mendapatkan manfaat penerimaan opsen PKB dari kendaraan tersebut. Padahal kendaraan itu setiap hari menggunakan jalan dan fasilitas di daerah tersebut.
Karena itu, SF meminta bupati dan wali kota ikut turun tangan melakukan pendataan. Kendaraan operasional perusahaan perlu diperiksa agar administrasinya sesuai dengan ketentuan.
“Saya minta bupati dan wali kota ikut aktif mendata dan menertibkan. Sekarang kabupaten dan kota mendapatkan opsen PKB 66 persen, dan penerimaannya mengikuti daerah tempat kendaraan terdaftar,” ujarnya.
Pemprov Riau juga mendorong kendaraan perusahaan yang bekerja di Riau menggunakan pelat BM. Registrasi kendaraan diharapkan mencerminkan wilayah tempat kegiatan operasional perusahaan berlangsung.
“Kendaraan perusahaan yang bekerja di Riau kita dorong menggunakan pelat BM. Administrasinya juga perlu ditata agar sesuai dengan daerah tempat kendaraan itu memang beroperasi. Ini yang ingin kita tertibkan supaya lebih adil,” tegas SF Hariyanto.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit atau menambah beban dunia usaha.
Menurutnya, pemerintah ingin menciptakan pembagian penerimaan pajak yang lebih sesuai dengan aktivitas ekonomi di masing-masing daerah.
Daerah yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan juga menanggung dampak dari aktivitas kendaraan, termasuk penggunaan jalan dan infrastruktur. Karena itu, potensi penerimaan pajaknya diharapkan ikut memberikan manfaat bagi daerah tersebut.
Penertiban kendaraan perusahaan juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan data kendaraan yang lebih lengkap, pemerintah dapat mengetahui potensi PKB dan opsen PKB yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
"Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota tidak hanya menunggu pembayaran pajak, tetapi aktif memeriksa kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Melalui penataan tersebut, kendaraan perusahaan yang beroperasi di Riau diharapkan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi pajak yang lebih sesuai dengan daerah tempat kegiatan usahanya berlangsung," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)