Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswa SMA di Palembang Ditangkap, Ibu Korban Minta Satu Buronan Lagi Segera Diciduk
SRIPOKU.COM, MURATARA — Jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang petani berinisial RC alias K (46). Warga Desa Muara Kuis, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan tersebut diringkus lantaran telah merudapaksa seorang wanita penyandang disabilitas mental berinisial NS (32).
Kasatres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Riri Pradani, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di desa tempat tinggalnya.
“Benar, tersangka pemerkosaan terhadap wanita disabilitas mental sudah kami amankan di Mapolres Muratara,” kata Riri, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di dalam rumah kakak kandung korban yang berada di Kecamatan Ulu Rawas.
Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi lokasi kejadian dan berpura-pura menanyakan keberadaan T, yang merupakan kakak kandung korban, kepada seorang saksi berinisial R.
Setelah saksi menjawab bahwa tidak ada orang di dalam rumah tersebut, tersangka lantas melancarkan niat jahatnya dengan menyelinap masuk.
“Awalnya tersangka ini bertanya ke tetangga soal keberadaan T, tapi saksi menjawab di rumah tidak ada orang,” jelas Riri.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara menyelinap melalui jendela.
Saat mendapati korban yang sedang tertidur di dalam kamar, tersangka langsung membekap mulut korban serta menindih tubuhnya.
Guna melancarkan aksi pemerkosaannya, pelaku sempat melontarkan ancaman agar korban tidak berteriak maupun mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Dengan menggunakan kekerasan, tersangka memegang tangan kiri korban sementara tangan kanannya membuka paksa pakaian korban dan melakukan pelecehan.
Tidak hanya berhenti di situ, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan pelecehan seksual tambahan.
Namun, di tengah aksi tersebut, korban yang ketakutan akhirnya berhasil berteriak hingga memicu perhatian seorang saksi berinisial E yang langsung mendatangi sumber suara ke arah kamar korban.
“Saat itu, saksi E ini melihat tersangka melarikan diri dengan bertelanjang bulat dari jendela rumah korban,” tambah Riri.
Pihak korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Muratara. Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam serta rasa sakit pada bagian organ intimnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satres PPA dan PPO Polres Muratara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Hingga pada Senin (7/9/2026) siang, polisi mendapati informasi bahwa tersangka tengah berada di kampung halamannya.
Mendengar informasi akurat tersebut, Kasat Res PPA dan PPO lantas memerintahkan tim yang dipimpin oleh KBO Satres PPA dan PPO, Ipda Henry Martadinata, untuk memimpin langsung operasi penangkapan.
“Tersangka berhasil diamankan sekira pukul 11.00 WIB di Desa Muara Kuis. Kemudian tersangka dibawa ke kantor Satres PPA dan PPO Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Riri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana pendek wanita warna hitam, satu helai baju wanita lengan panjang motif batik warna merah, serta satu helai celana pendek pria warna hitam dengan motif gambar berwarna putih.