TRIBUNSUMSEL.COM -- Isu dugaan utang bernilai Rp200 juta yang melibatkan Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio menjadi perhatian publik.
Di tengah desakan dari pihak Giorgio yang meminta bukti otentik diperlihatkan ke hadapan umum, tim kuasa hukum Nikita Mirzani memilih untuk mengambil langkah sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Pihak Nikita menjelaskan bahwa alat bukti tidak bisa diunggah atau disebarkan secara sembarangan di ruang publik atau media sosial.
Menurut aturan hukum, dokumen penagihan maupun bukti transaksi merupakan berkas yang harus dijaga kerahasiaannya hingga proses hukum formal berjalan.
"Yang namanya alat bukti itu, kalau dalam hukum perdata itu diatur dalam pasal 1866, terkait alat bukti itu," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip dalam Grid.ID, Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut, tim hukum Nikita juga merujuk pada regulasi ITE mengenai batasan penyebaran dokumen elektronik.
Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa pihak Nikita tidak memenuhi permintaan Giorgio untuk membuka bukti tersebut secara terbuka.
"Kalau dalam undang-undang ITE itu diatur dalam pasal 5. Bahwa di mana alat bukti itu harus disimpan rapi tidak boleh diviralkan," terangnya.
Baca juga: Dituduh Berutang Rp200 Juta, Pihak Giorgio Antonio Tantang Nikita Mirzani Tunjukkan Bukti
Mengenai anggapan dari pihak lawan yang menyebut tuduhan ini sebagai kabar bohong, pihak Nikita menyatakan tidak keberatan jika Giorgio ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Ketiga, kalau misalkan itu memang adalah hoaks, yasudah tentu kan ada proses hukumnya," jelasnya lagi.
Sebelum isu ini mencuat ke publik, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengklaim telah berupaya melakukan komunikasi secara pribadi dengan Giorgio Antonio.
Langkah awal penagihan dilakukan melalui pesan singkat dan media komunikasi pribadi lainnya tanpa melibatkan publik.
Namun, karena komunikasi tersebut diklaim tidak mendapatkan respons, Nikita akhirnya memilih untuk menyampaikan tagihan tersebut secara terbuka melalui media sosialnya.
"Penagihan itu sudah dilakukan dengan cara baik lah, itu melalui DM, melalui chat WA. Tapi itu tidak ada tanggapan. Sehingga, oleh Niki dengan terpaksa menagih secara online," Katanya.
Kabar penagihan ini sempat mengejutkan banyak pihak, mengingat Nikita disebut pernah memberikan bantuan finansial saat Giorgio menghadapi kesulitan.
Namun, kini Nikita meminta agar uang pinjaman senilai Rp200 juta tersebut segera dikembalikan.
Di sisi lain, kekasih Sarwendah ini memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan utang yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, Giorgio menilai klaim tagihan tersebut tidak didasari atas bukti yang sah.
Pihak Giorgio menegaskan bahwa rekaman video kebersamaan saja tidak bisa dijadikan dasar untuk menagih pinjaman.
Harus ada dokumen pendukung seperti kuitansi, catatan transfer bank, atau pesan singkat yang secara spesifik membahas transaksi keuangan tersebut.
"Memang pada pertemuan itu, membahas terkait isu Rp200 juta yang selama ini dianggap oleh Gio sebuah hoaks, dan kebenarannya perlu dibuktikan," ujarnya.
"Gio tidak mau menanggapi terlalu jauh tapi bagaimanapun bila seseorang menagih sesuatu yang tanpa didasari bukti-bukti yang jelas itu kan enggak benar," jelasnya.
Baca juga: Ungkap Awal Kenal, Ini Alasan Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio di Medsos
Menurut Jaenudin, tuduhan yang dilayangkan tanpa menyertakan bukti tertulis justru berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Giorgio memilih untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang.
"Sehingga yang dianggap tagihan itu tidak justru menjadi sebuah kabar fitnah bagi Gio," terangnya.
Hingga saat ini, kebenaran mengenai ada atau tidaknya transaksi utang piutang tersebut belum dapat dipastikan secara hukum, terlebih saat ini Nikita Mirzani masih menjalani masa penahanan terkait kasus hukum lainnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com