TRIBUN-MEDAN.COM – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hendra Hutabarat, tampak kaget mendengar keterangan saksi yang menyebut adanya aliran dana kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan tiga kepala desa.
Dalam persidangan, Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, mengungkap bahwa Kemensos menerima Rp60 juta.
Selain itu, tiga kepala desa masing-masing mendapat Rp20 juta, sehingga total mencapai Rp180 juta.
“Pemberian uang kepada Kementerian Sosial Rp60 juta, Kepala Dinas Sosial Samosir Rp60 juta, dan tiga kepala desa masing-masing Rp20 juta. Total keseluruhannya Rp180 juta,” ujar Perawati dalam sidang dengan terdakwa mantan Kadis PMD Samosir, Fitri Agust Karokaro, Senin (7/9/2026) malam.
Hakim Hendra Hutabarat terkejut mendengar keterangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana bantuan seharusnya untuk korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Samosir, tahun 2023.
“Bayangkan, penerima manfaat hanya menerima tidak sampai Rp5 juta,” ucap hakim di hadapan terdakwa, perangkat desa, pendamping sosial, dan penerima manfaat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir yang dipimpin Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karokaro yang turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan.
Mereka diduga terlibat dalam penyaluran bantuan sosial senilai Rp1,5 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang tahun 2024.
Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp516 juta.
Kejanggalan yang Disorot
Fitri Agust Karokaro ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
Ia diduga meminta penyisihan anggaran 15 persen dari total bantuan melalui BUMDesma Marsada Tahi, serta mengubah mekanisme bantuan dari uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kemensos.
Namun, penetapan tersangka ini menuai kontroversi. Institute Law and Justice (ILAJ) menilai kasus ini sarat kepentingan politik.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebut sejumlah kejanggalan:
Pembelaan Kuasa Hukum
Tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, menilai penetapan tersangka tidak tepat.
Mereka menyoroti:
Profil Singkat Fitri Agust Karokaro
Sebelum menjabat sebagai Kadis Sosial PMD Samosir, Fitri Agust Karokaro pernah menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Ia dilantik oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 21 Januari 2022 bersama 13 pejabat eselon II lainnya.
Selama hampir empat tahun menjabat, Fitri tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Laporan terakhir per 31 Desember 2024 menunjukkan total kekayaan Rp223 juta, dengan kas Rp174 juta dan satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: USAI Sidang Perdana Fitri Agus Karokaro, Wakil Bupati Samosir Lantik Hans Rikardo jadi Kadinsos PMD
Baca juga: PETISI Bebaskan Fitri Agus Karokaro Tembus 1.284 Tanda Tangan, ILAJ Minta Atensi Presiden Prabowo
Baca juga: Kasus Agust Karokaro di Kejari Samosir Disorot ILAJ: Antara Korupsi Dana Bencana dan Aroma Politik