Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Rico Waas Soroti Sejumlah Aturan yang Perlu Disesuaikan
Ayu Prasandi September 08, 2026 11:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan regulasi pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen pada Selasa (8/9/2026). 

Rico menjelaskan, revisi Perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Rico.

Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu diperbaiki.

Penyesuaian mencakup penghapusan pasal yang berulang, perubahan ketentuan retribusi pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.

Salah satunya terkait Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Rico, ketentuan tersebut dihapus karena substansinya telah diatur dalam Pasal 4.

"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen PKB serta BBNKB dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.

Tarif Pelayanan Kesehatan Disesuaikan

Perubahan juga menyasar retribusi pelayanan kesehatan. Tarif tindakan medis nantinya tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

Ketentuan tersebut akan diberlakukan pada sejumlah fasilitas kesehatan milik Pemko Medan, yakni Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi Medan, dan RSUD Bachtiar Djafar.

Selain itu, Pemko Medan melakukan penataan terhadap retribusi jasa usaha. Rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.

Sementara untuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Pemko Medan mengusulkan pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebagai dasar pengenaan retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKPR).

"SHST untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021," jelas Rico.

Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan serta penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.

Rico berharap perubahan regulasi itu tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

"Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.