Laporan Reporter Tribunjabar.id, Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi menangkap bandar narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain wilayah Bandung Raya, barang haram tersebut diedarkan hingga ke Surabaya, Bali, bahkan Makassar.
"Ini diedarkan lintas provinsi, di Bandung Raya, bahkan sampai Bali, Surabaya, Makassar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi, di Batujajar, Bandung Barat, Selasa (8/9/2026).
Faruk mengungkapkan, polisi melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat, pada Selasa (1/9/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk sinte sebanyak 150 kg senilai Rp15 miliar.
"Ini ada yang sudah siap edar. Yang kecil-kecil ini akan diedarkan ke wilayah Bandung Raya, ada yang paket kardus ini akan dikirim lewat jasa ekspedisi ke tempat tadi: Bali, Makassar, dan Surabaya," ungkapnya.
Faruk menambahkan, pengungkapan sinte sebanyak 150 kg ini dapat menyelamatkan 627.392 jiwa.
"Dengan penggalangan barang siap edar ini, kita menyelamatkan lebih kurang 600 ribu jiwa," tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membeberkan kronologi penggerebekan rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai respons polisi atas aduan dari masyarakat.
Saat itu, polisi menerima aduan dari warga yang curiga terhadap aktivitas pada sebuah rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Jadi ini berawal dari laporan atau informasi dari masyarakat terhadap adanya dugaan rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkotika golongan 1, tembakau sintetis, di rumah ini," kata Reyhan di lokasi, Selasa (8/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi pada Selasa (1/9/2026) dini hari. Polisi terpaksa mendobrak pintu rumah karena upaya persuasif tidak mendapatkan respons.
"Kebetulan saya langsung yang memimpin penggerebekan ini. Kami datang dan saat kami datang pintu tidak dibuka, kemudian kami terpaksa dobrak sepengetahuan Pak RW," jelas Reyhan.
Di dalam rumah, petugas mendapati dua orang yang tengah meracik tembakau sintetis, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).
Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk sinte seberat 150 kg senilai Rp15 miliar.
"Diamankan dua orang yang saat itu sedang meracik. Ini barang bukti saat digerebek dalam proses pengeringan setelah disemprotkan cairan sinte," ujarnya.
Reyhan menegaskan, kedua tersangka merupakan spesialis peracik narkotika sinte yang telah berbisnis barang haram tersebut selama satu tahun. Dari hasil penyidikan sementara, mereka belajar meracik sinte secara otodidak.
Barang haram yang diproduksi diedarkan ke wilayah Bandung Raya hingga lintas provinsi seperti Bali, Surabaya, dan Makassar.
"Sudah beroperasi selama satu tahun, belajar dari YouTube, lokasinya berpindah-pindah, dan di sini baru satu bulan. Betul mereka spesialis peracik sinte dengan jumlah besar, ratusan kilogram, karena ini bandar besar," tegasnya.
Reyhan menambahkan, polisi masih mengejar pemasok bahan baku sinte kepada para tersangka.
"Betul ada satu orang yang akan kami kejar, yang mengirim barang ke tempat ini," tandasnya.