Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ancaman sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Kabupaten Majalengka menyiapkan langkah perlindungan masyarakat, termasuk membuka opsi pembelajaran secara daring dari rumah bagi sekolah di wilayah yang terdampak atau mengalami intensitas sebaran abu vulkanik tinggi.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 100.3.4.2/660/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Majalengka terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Majalengka pada 7 September 2026 dan ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pimpinan satuan pendidikan hingga masyarakat Kabupaten Majalengka.
Dalam surat tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman mengarahkan kepala sekolah di wilayah yang terdampak atau mengalami intensitas sebaran abu vulkanik tinggi untuk mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran secara daring dari rumah.
“Melakukan penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Eman dalam surat edarannya, dikutip Selasa (8/9/2026).
Baca juga: Kualitas Udara Bandung Tidak Sehat, Farhan Sebut Masih Ada Sisa Abu Vulkanik
Kebijakan itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan serta arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat dan instansi yang berwenang.
Selain sektor pendidikan, Pemkab Majalengka juga meminta Dinas Kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator, serta alat pelindung diri (APD) juga diminta dipastikan kesiapannya.
Dinas Kesehatan juga diminta melaksanakan pemantauan dan surveilans harian terhadap gangguan pernapasan, asma/PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera dan dampak kesehatan lainnya serta melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka bersama BPBD, BMKG dan instansi terkait diminta melakukan pemantauan kualitas udara.
Pemantauan tersebut secara khusus mencakup parameter PM2,5 dan PM10 sesuai kewenangan serta ketersediaan sarana.
Informasi mengenai kondisi kualitas udara dan pergerakan abu juga diminta disampaikan secara berkala kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait.
Langkah tersebut sekaligus untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Bupati Eman juga mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka untuk tetap tenang dan tidak panik, tetapi tetap waspada serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan sedapat mungkin tetap berada di dalam rumah apabila tidak terdapat keperluan mendesak.
Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, warga diminta menggunakan masker.
Baca juga: Kualitas Udara Kabupaten Bandung Tidak Sehat Imbas Abu Vulkanik, Masyarakat Diimbau Pakai Masker
Dalam surat tersebut, masyarakat dianjurkan menggunakan masker jenis KN95 atau masker lain yang tersedia dan dapat menutup hidung serta mulut dengan baik.
Selain itu, kulit yang terpapar abu vulkanik harus segera dibersihkan.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar membasahi abu vulkanik terlebih dahulu sebelum melakukan pembersihan di rumah, fasilitas umum maupun lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dilakukan agar abu tidak kembali beterbangan dan terhirup.
Sumber air serta makanan juga diminta ditutup dan dilindungi dari paparan abu vulkanik. (*)