Laporan Reporter Tribunjabar.id, Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg sinte senilai Rp15 miliar.
"Kita melaksanakan penggerebekan di rumah ini pada Selasa, 1 September 2026, jam 1 dini hari. Barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 150 kg atau 1,5 kuintal, kalau dirupiahkan sekitar Rp15 miliar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi, di lokasi, Selasa (8/9/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka bernama Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).
"Mereka bersaudara, adik dan kakak kandung, alamat di Cimahi dan Kota Bandung," ungkapnya.
Faruk menjelaskan, penggerebekan dilakukan usai polisi menerima aduan dari masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan pada sebuah rumah di Perum Pangauban Silih Asih Nomor L9d, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Kami langsung bergerak menggerebek rumah ini, yang disewa sudah satu bulan, dan di dalamnya ada dua tersangka," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, meliputi Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan/atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," tandasnya.