SURYA.CO.ID BOJONEGORO - Dua batang kayu jati membuat hidup Suginanto, petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berubah. Ia kini harus menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro setelah diduga mengambil kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.
Suginanto ditangkap pihak Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026. Perkara tersebut kini masih berproses, sementara penyidik berkoordinasi dengan pihak Perhutani selaku pelapor untuk mencari titik temu dalam kasus tersebut.
Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar, menyebut Suginanto merupakan anggota Lidah Tani Ranting Jedeng-Nganti. Menurutnya, Suginanto selama ini dikenal sebagai petani dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera,” kata Atar, Selasa (8/9/2026).
Atar menjelaskan, perkara bermula ketika Suginanto diduga mengambil dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Kayu tersebut disebut hendak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Baca juga: Pencurian Truk Di Bondowoso Ditemukan Di Jember, 2 Penadah Diringkus Pelaku Utama Masih Diburu
“Kesalahannya mengambil dua batang kayu jati untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Meski tindakan tersebut tidak dibenarkan, Atar berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas kemanusiaan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Suginanto dalam melihat perkara yang dihadapinya.
Atar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pelanggaran hukum. Menurutnya, kondisi sosial dan kehidupan keluarga Suginanto juga terdampak akibat proses hukum yang kini dijalani.
"Lidah Tani berharap ada penyelesaian perkara yang berpihak pada rasa keadilan," harapnya.
Ia menambahkan, masyarakat petani yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas membutuhkan pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi.
Karena itu, Lidah Tani mendorong adanya solusi yang berkeadilan dengan tetap menghormati proses hukum, namun di sisi lain mempertimbangkan dampak perkara terhadap Suginanto dan keluarganya.
“Kami berharap ada jalan keluar bagi Pak Suginanto dan keluarganya tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Wisata Gunung Kelud Tetap Buka, Kondisi Kawah Terbaru di Tengah Erupsi Gunung Api
Lidah Tani juga berharap kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pembebasan apabila memang terdapat dasar hukum yang memungkinkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan perkara tersebut telah masuk dalam penanganan penyidik. Saat ini, penyidik masih bekerja dan melakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani KPH Padangan.
"(Prosesnya) masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan selaku pelapor," ungkap Cipto.
Cipto menjelaskan, komunikasi tersebut dilakukan untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak. Ia juga tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
"Memang untuk RJ itu sebagaimana diatur dalam KUHP, makanya kita melibatkan kedua belah pihak baik dari pelaku maupun pelapor, sampai saat ini masih dilakukan koordinasi karena ada beberapa pertimbangan dari pelapor," pungkasnya.
Di sisi lain, Asisten Perhutani (Asper) Slamet Wahono mengemukakan bahwa Sugianto tertangkap tangan oleh Polisi Hutan saat diduga mengambil kayu jati di petak 128F RPH Nganti BPKH Ngraho pada 29 Juli 2026. Pelaku kemudian diserahkan petugas kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait penanganan perkara, Slamet Wahono berharap kejadian tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Ia menilai perlu adanya tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang.
"Untuk pengajuan RJ kami ada pertimbangan dan alasan, yang terpenting ada efek jera bagi pelaku," singkatnya.
Saat ini, Suginanto masih menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro sembari menunggu perkembangan proses hukum atas perkara dugaan pengambilan dua batang kayu jati tersebut.