TRIBUNNEWS.COM - Lukman Nulhakim mengajukan uji materi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Lukman mempersoalkan ketentuan bantuan pendidikan yang menggunakan kondisi ekonomi orang tua sebagai salah satu kriteria penerima.
Lukman mengaku pengajuan bantuan pendidikan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) miliknya ditolak karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat dalam Desil 6.
“Pemohon kini menghadapi kerugian aktual berupa tunggakan biaya sekolah, terhambat masuk jenjang perguruan tinggi dan mengalami kesulitan membayar UKT,” kata Lukman dalam sidang di MK, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Lukman, kondisi ekonomi keluarganya mengalami penurunan omzet usaha secara signifikan dalam tiga hingga empat tahun terakhir.
Namun, data administrasi pemerintah masih mengategorikannya dalam Desil 6 atau kelompok yang dinilai mampu.
Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya tidak dapat mengakses bantuan pendidikan yang disalurkan berdasarkan kriteria tertentu dalam sistem pendataan pemerintah.
Persoalan itu menjadi salah satu dasar Lukman mengajukan permohonan Nomor 325/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Anggota DPR Eva Stevany Rataba Bantah Terima PKH Meski Namanya Tercatat Dalam Data Desil 4
Dalam permohonannya, Lukman menguji Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d, ayat (2) huruf b, Pasal 24 ayat (3), serta Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas.
Ia menilai pembatasan bantuan pendidikan berdasarkan kategori “orang tua tidak mampu” tidak semestinya diterapkan secara mutlak hanya berdasarkan skor atau desil kemiskinan tertentu.
Selain persoalan bantuan pendidikan, Lukman juga mempersoalkan ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan oleh masyarakat yang menurutnya dapat berimplikasi terhadap beban biaya pendidikan, termasuk SPP, uang pangkal, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Lukman, persoalan biaya pendidikan yang tidak terjangkau juga dialami masyarakat lainnya.
“Publik dan media massa nasional mencatat fakta di mana puluhan ribu calon mahasiswa berprestasi terpaksa mengundurkan diri dan melepaskan hak pendidikannya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta akibat penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak terjangkau,” ujarnya.
Atas dalil tersebut, Lukman meminta MK menyatakan frasa “yang orang tuanya tidak mampu” dalam Pasal 12 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Ia juga meminta agar bantuan biaya pendidikan dimaknai wajib diberikan kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan dan rentan secara ekonomi, tanpa dibatasi kriteria atau skor desil kemiskinan tertentu.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Lukman memperjelas hubungan antara norma UU Sisdiknas yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialaminya.
“Kenapa sih kok bapak mengalami kerugian, karena normanya mengatakan begini, padahal harusnya begini, sehingga ada kerugian,” kata Arsul.
Arsul juga meminta Lukman menguraikan secara spesifik setiap dalil mengenai pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
“Kalau bertentangannya dengan empat-empatnya, ya bapak uraikan empat-empatnya, letak pertentangannya di mana,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta pemohon memisahkan uraian untuk setiap norma yang diuji agar alasan permohonan lebih jelas.
“Ini semuanya sudah urut, tetapi memang belum ada isinya, belum,” kata Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Lukman mencermati kembali sumber persoalan yang menyebabkan dirinya tidak memperoleh bantuan pendidikan.
Menurut Enny, persoalan yang dialami Lukman belum tentu bersumber dari norma dalam UU Sisdiknas. Kerugian tersebut bisa saja berkaitan dengan penetapan desil dalam sistem administrasi pemerintah.
“Bisa jadi tidak pada norma yang dimohonkan pengujian tetapi karena adanya penetapan desil yang menurut Pak Lukman itu tidak sesuai gitu ya itu salah satu penyebabnya, sehingga Pak Lukman keluar dari desil satu sampai empat,” kata Enny.
Enny kemudian meminta Lukman memperbaiki permohonannya dengan memperjelas sejumlah aspek, termasuk kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, kerugian konstitusional, serta uraian mengenai pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada perbaikan permohonan dan penilaian MK terhadap dalil serta kedudukan hukum yang diajukan pemohon.