Tarif Layanan Kesehatan Disesuaikan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Subsidi Silang
Irwan Wahyu Kintoko September 09, 2026 11:32 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026. 

Salah satu kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut berkaitan dengan pengembangan layanan eksekutif di rumah sakit daerah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, penerapan layanan eksekutif di RSUD tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan daya saing rumah sakit. 

Pendapatan dari layanan tersebut juga diharapkan dapat digunakan sebagai sumber subsidi silang bagi pasien BPJS.

Baca juga: Haru di RSUD Ciracas: 21 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis Demi Senyum Masa Depan

"Layanan eksekutif ini sebetulnya salah satu tujuan utamanya adalah untuk memberikan subsidi silang," kata Ani, Rabu (9/9/2026).

Kebijakan itu juga untuk mendorong rumah sakit supaya lebih berdaya saing, lebih maju, punya nilai dan betul-betul menjadi pilihan masyarakat Jakarta.

"Bukan hanya karena murah, tetapi karena memang kualitasnya baik, tapi salah satunya adalah subsidi silang," ujar Ani.

Menurut Ani, skema tersebut diperlukan karena terdapat kondisi ketika biaya yang dikeluarkan rumah sakit untuk menangani pasien BPJS, terutama pasien dengan kasus berat, lebih besar dibandingkan nilai klaim yang diterima dari BPJS.

Baca juga: RSUD Karawang Tambah Kapasitas IGD, Kini Didukung 23 Dokter Siaga 24 Jam

"Kami mengharapkan pendapatan dari segmen eksekutif itu menjadi revenue baru rumah sakit, sehingga bisa menutup kekurangan-kekurangan layanan pasien BPJS," ucapnya.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu perbedaan antara RSUD dan rumah sakit swasta dalam menangani pasien.

"Kalau rumah sakit swasta mungkin punya pilihan yang lebih merdeka, entah dirujuk balik, tapi kalau RSUD itu udah pasti akan di dirawat semuanya apapun kondisi pasien itu," lanjut Ani.

Dalam menentukan tarif layanan nonreguler, Dinkes DKI Jakarta menghitung unit cost dari setiap tindakan dan layanan yang diberikan rumah sakit.

Baca juga: Kasus Janin 5 Bulan Gegerkan RSUD Sawah Besar, Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Aborsi Ilegal

Besaran tersebut kemudian dibandingkan dengan tarif yang berlaku di rumah sakit swasta sebagai kompetitor.

"Setinggi-tingginya tarif eksekutif, kalau dibandingkan dengan rumah sakit swasta yang setara, pasti masih lebih rendah," jelas Ani.

Selain menjadi sumber pendapatan tambahan, layanan eksekutif juga ditargetkan mendukung pengembangan rumah sakit, termasuk dalam upaya mendatangkan dokter spesialis dan subspesialis.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan tarif umum bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS ataupun layanan eksekutif.

Baca juga: Layanan Kesehatan Diperkuat, Pergub Tata Kerja RSUD Mulai Disempurnakan

Namun, Ani menyebut porsi masyarakat yang menggunakan skema tersebut relatif kecil.

Dinkes DKI Jakarta juga membuka ruang evaluasi terhadap penerapan tarif baru tersebut.

Ani memastikan pihaknya siap menindaklanjuti masukan masyarakat apabila terdapat tarif yang dinilai terlalu tinggi. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.