TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Anggota DPRD Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, Mora Sandhy Purwandono ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu terjerat kasus yang berhubungan dengan sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq menegaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap Mora sebelum mengambil langkah terkait status keanggotaannya di parlemen.
Mahfud mengatakan, DPRD telah menerima surat tembusan dari Polda Jateng mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka pada Senin (7/9/2026) pagi.
“Kami sudah mendapat surat tembusan dari Polda Jateng. Memang betul ada anggota kami di DPRD yakni Mora Sandhy Purwandono yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud ditemui, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, saat ini DPRD tidak bisa langsung mengambil keputusan pemberhentian hanya berdasarkan status tersangka.
Mekanisme tersebut harus mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berpedoman pada tata tertib di DPRD Kabupaten Kendal. Kami akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD. Seperti mengundurkan diri dan meninggal.
Selain itu, adapula kondisi hukum tertentu ketika seorang anggota dewan telah berstatus sebagai terdakwa dengan ketentuan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam aturan.
Baca juga: Sosok Kombes Gatot Hendro Hartono, Suami Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy
“Kalau terkait status yang bersangkutan tersangka, belum berarti kemudian langsung bisa diberhentikan dari keanggotaannya di dewan, menunggu statusnya sebagai terdakwa,” jelasnya.
Karena itu, untuk sementara DPRD Kabupaten Kendal belum mengambil keputusan mengenai status keanggotaan Mora Sandhy.
Mahfud menerangkan, pihaknya memilih mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jateng.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Kendal juga akan berkoordinasi dengan Partai Golkar sebagai partai yang menaungi Mora Sandhy.
"DPRD masih menunggu komunikasi maupun surat resmi dari partai terkait langkah selanjutnya," ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan, Mora Sandhy saat ini juga tidak mengikuti kegiatan kedewanan.
DPRD sebelumnya juga telah mengambil langkah pemberhentian sementara dari aktivitas kedewanan, ketika Mora masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan agar Mora Sandhy dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Beberapa waktu lalu dari DPRD juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan saat menjadi saksi di kasus tersebut agar beliau bisa fokus dalam menghadapi masalahnya," sambungnya.
Baca juga: Lisa Mariana Laporkan Dewi Wulan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pemalsuan Nomor BPOM
Sebelumnya, dalam kasus itu, Mora Sandhy yang menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi telah melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada berbagai dokumen koperasi serta penggelapan dana anggota.
Nilai kerugian yang diduga timbul diperkirakan mencapai sekira Rp20 miliar dengan korban mencapai puluhan ribu orang.
Adapun besaran simpanan para anggota bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai sekira Rp1 miliar.
Kendati status hukumnya telah dinaikkan, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan keabsahan informasi penetapan status tersangka tersebut.
"Betul," kata Yuliyanto merespons konfirmasi mengenai penetapan status tersangka tersebut, Selasa (8/9/2026).
Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap.Tsk/129/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 September 2026.
Meski proses penyidikan telah mengerucut pada penetapan tersangka, Yuliyanto memastikan bahwa anggota dewan tersebut belum mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Modus Palsukan Identitas untuk Ajukan Kredit, Pelaku Pemalsuan Dokumen Jaminan di Semarang Divonis
"Belum (belum ditahan)," jawabnya singkat.
Terkait alasan teknis maupun subyektif penyidik yang membuat tersangka belum ditahan, Yuliyanto menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim yang menangani perkara ini secara langsung.
"Saya tanya pemeriksa dulu," tambahnya.
Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).
Koperasi itu beralamatkan di Jalan Pahlawan Nomor 73 RT 05 RW 02, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 391 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus itu, Mora Sandhy menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi. Dia diduga telah memalsukan tanda tangan pada berbagai dokumen koperasi serta penggelapan dana anggota.
Nilai kerugian yang diduga timbul diperkirakan mencapai sekira Rp20 miliar dengan korban mencapai puluhan ribu orang.
Adapun besaran simpanan para anggota koperasi bervariasi. Mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai sekira Rp1 miliar.