RUU Pemerintah Aceh Resmi Jadi Inisiatif DPR, Tinggal Menunggu Surat Presiden
mufti September 09, 2026 11:37 AM

“Setelah paripurna ini kita menunggu Surpres (Surat Presiden) tentang penunjukan kementerian mana yang ditunjuk dalam pembahasan,” TA KHALID, Jubir Fraksi Gerindra DPR RI

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026), setelah seluruh delapan fraksi menyatakan persetujuan.

Delapan fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis, Dasco meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU perubahan UUPA sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

“Sidang dewan yang terhormat, delapan fraksi telah menyampaikan pendapat secara tertulis, dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

Surat Presiden

Anggota DPR RI asal Aceh sekaligus Juru Bicara Fraksi Gerindra DPR RI, T.A. Khalid, mengatakan setelah penetapan tersebut, proses revisi UUPA selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres). Surpres tersebut akan memuat penunjukan kementerian yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR RI.

“Setelah paripurna ini kita menunggu Surpres (Surat Presiden) tentang penunjukan kementerian mana yang ditunjuk dalam pembahasan,” kata T.A. Khalid kepada Serambi.

Menurut dia, setelah Surpres terbit, DPR RI akan menunggu tim pemerintah untuk memulai pembahasan revisi UUPA secara bersama-sama. Hasil pembahasan nantinya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. “Insya Allah ini tidak lama lagi disahkan,” ujarnya.

T.A. Khalid berharap proses revisi UUPA mendapat dukungan masyarakat Aceh. Ia menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memperkuat kewenangan Aceh, memperkuat kapasitas fiskal, serta mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita mohon doa dan dukungan semua pihak, terkhusus masyarakat Aceh semoga ikhtiar kita terhadap revisi UUPA dapat memperkuat kewenangan, memperkuat fiskal, dan juga untuk semakin mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Otsus 2,5 Persen

Dalam pendapat tertulisnya, Fraksi Gerindra DPR RI mendukung perubahan plafon Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. T.A. Khalid mengatakan dukungan tersebut penting mengingat alokasi dana Otsus Aceh berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya menurun dari 2 persen menjadi 1 persen dan akan segera berakhir.

“Penambahan alokasi ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap pembangunan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Fraksi Gerindra juga mendukung penetapan batas minimal penggunaan dana Otsus, yakni 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, serta 30 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Menurut T.A. Khalid, pengelolaan dana tersebut harus diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, termasuk penurunan angka stunting, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, dan pembukaan konektivitas wilayah terisolir.

Fraksi Gerindra juga menyetujui pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus Aceh yang beranggotakan representasi tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh. Badan tersebut dinilai dapat membantu sinkronisasi anggaran antarkabupaten/kota serta memperkuat pengawasan berbasis kearifan lokal. Namun, mekanisme audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetap perlu diperketat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun inefisiensi belanja.

Pengelolaan Migas

Di sektor sumber daya alam, Fraksi Gerindra mendukung perluasan jangkauan pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Kami menyambut positif pencantuman sumur injeksi emisi karbon sebagai bagian dari aset migas. Ini membuka potensi Aceh menjadi lumbung Carbon Capture and Storage (CCS/CCUS) nasional untuk mendukung transisi energi hijau,” kata T.A. Khalid.

Fraksi Gerindra juga mendukung pemberian kewenangan perizinan investasi, pemanfaatan ruang laut, izin tambang, serta izin penangkapan ikan di ZEE kepada Pemerintah Aceh. Namun, kewenangan tersebut dinilai harus dibarengi komitmen kemudahan berusaha melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, murah, dan bebas pungutan liar.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengapresiasi ketentuan pembagian penerimaan sektor pajak, nonpajak, dan pendapatan lain yang dipungut pemerintah, dengan porsi paling sedikit 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah.

T.A. Khalid mengatakan porsi tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi penguatan kemandirian fiskal Aceh. Penggunaannya, kata dia, perlu diarahkan pada program produktif seperti ketahanan pangan serta permodalan UMKM, pertanian, dan perikanan lokal.

“Terakhir, kami mendukung adanya kewajiban bagi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemantauan dan peninjauan berkala terhadap implementasi UU ini sebagai instrumen kontrol yang penting guna menjamin undang-undang ini diimplementasikan secara optimal dan baik,” pungkasnya.(ra)

 

====================================

 

“Terima kasih DPR RI. Terima kasih kepada seluruh fraksi. Terima kasih kepada Baleg dan Panja. Aceh tidak akan melupakan ikhtiar ini,” ZULFADHLI, Ketua DPRA

Ketua DPRA Beri Apresiasi, Banleg Siap Mengawal

KETUA DPRA Zulfadhli, A.Md., atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan. Selanjutnya, RUU Perubahan UUPA akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.

“Atas nama DPRA dan seluruh rakyat Aceh, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, seluruh anggota DPR RI, Badan Legislasi, Panja, serta seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian serius terhadap perjuangan penyempurnaan UUPA,” ujar Ketua DPRA.

Menurutnya, persetujuan tersebut bukan sekadar proses legislasi biasa, tetapi merupakan momentum penting bagi Aceh untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan Aceh, sekaligus memastikan kekhususan dan kewenangan Aceh dapat berjalan lebih efektif.

“UUPA lahir dari perjalanan sejarah yang panjang. Karena itu, perubahan UUPA harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perdamaian, memperkuat otonomi khusus, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih nyata bagi rakyat Aceh,” katanya.

Abang Samalanga juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang selama ini telah memperjuangkan perubahan UUPA, baik unsur Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI, DPD RI, para ulama, akademisi, tokoh masyarakat, maupun seluruh elemen masyarakat Aceh. Ia menegaskan DPRA siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut pada tahapan berikutnya agar substansi yang menyangkut kepentingan Aceh benar-benar mendapatkan perhatian dan perlindungan dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Kita menyambut baik langkah DPR RI ini. Namun, perjuangan belum selesai. Babak berikutnya adalah memastikan setiap pasal yang menyangkut kepentingan dan kekhususan Aceh benar-benar diperjuangkan dan menghasilkan regulasi yang adil bagi Aceh dan Indonesia,” ucapnya.

Ketua DPRA berharap pembahasan RUU Perubahan UUPA dapat berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. “Hari ini kita patut bersyukur. DPR RI telah membuka pintu. Sekarang tugas kita bersama adalah memastikan pintu itu membawa Aceh menuju kewenangan yang lebih kuat, pembangunan yang lebih adil, dan kesejahteraan rakyat yang lebih nyata,” kata Zulfadhli.

Ia kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI yang telah memberikan dukungan terhadap proses perubahan UUPA. “Terima kasih DPR RI. Terima kasih kepada seluruh fraksi. Terima kasih kepada Baleg dan Panja. Aceh tidak akan melupakan ikhtiar ini. Mari kita kawal bersama sampai RUU ini menjadi undang-undang yang benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Aceh dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Ketua DPRA.

Siap Mengawal

Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurut Irfansyah, keputusan tersebut menjadi bagian penting dari proses revisi UUPA yang selama ini terus dikawal Banleg DPRA.

“Selama ini Banleg DPRA konsisten mengawal percepatan revisi UUPA. Kita akan terus mengawal setiap jengkal ikhtiar untuk masa depan Aceh di tingkat nasional,” kata Irfansyah, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, setiap tahapan perubahan UUPA harus ditempuh secara serius agar regulasi khusus Aceh tersebut mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan Aceh ke depan. “Setiap langkah dan tahapan terus ditempuh secara serius agar regulasi khusus ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan Aceh ke depan,” ujarnya.

Irfansyah menyebut, setelah RUU UUPA ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, tahapan berikutnya yang menjadi perhatian adalah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurutnya, DIM akan menjadi bagian penting dalam memastikan pembahasan setiap pasal berlangsung secara substansial dan tetap berpihak pada kepentingan Aceh.

“Selepas paripurna ini, fokus berikutnya adalah menanti penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), guna memastikan setiap pasal yang dibahas berjalan substansial, tajam, dan berpihak penuh pada kepentingan daerah,” imbuhnya.

Irfansyah menegaskan Banleg DPRA akan terus mengawal proses tersebut, mulai dari tahapan pembahasan di tingkat legislatif hingga pengambilan kebijakan di tingkat nasional. “Komitmen ini akan terus dikawal secara konsisten dari ruang-ruang legislatif hingga garis akhir kebijakan,” ujar politikus muda Partai Aceh yang akrab disapa Dek Fan tersebut.

Irfansyah berharap proses revisi UUPA dapat berjalan sesuai harapan masyarakat Aceh dan menghasilkan penguatan terhadap pelaksanaan kekhususan Aceh. “Doa rakyat Aceh menyertai perjalanan ini, hingga revisi UUPA meuhase lage ban hajat,” pungkasnya.(mas/yos)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.