TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Ekspose dipimpin Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Jambi menyetujui penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka RSB yang diajukan Kejaksaan Negeri Jambi.
RSB disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah sejumlah persyaratan untuk penerapan keadilan restoratif terpenuhi.
Di antaranya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan yang disangkakan memiliki ancaman pidana relatif ringan.
Selain itu, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara kedua pihak.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengatakan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Baca juga: Sisa 20 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Cukup Bayar Setahun
Baca juga: Kombes HD Irit Jawaban, Tudingan Aliran Dana Rp13 M di Rekrutmen Bintara Polri 2026 di Jambi
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan.
"Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ujarnya.
Sugeng juga meminta jajaran Kejati Jambi segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan," ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif.
Penerapannya juga harus didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
Beberapa Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kejati Jambi menyebut penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif telah dilakukan terhadap sejumlah perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Perkara tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi, Kejaksaan Negeri Merangin, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Bungo, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan Kejaksaan Negeri Tebo.
Jenis perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut meliputi perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda), seperti penipuan dan pencurian, serta sejumlah perkara narkotika.
Penerapan keadilan restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya Kejati Jambi menyesuaikan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Meski mengedepankan pemulihan, Sugeng menegaskan penerapan mekanisme tersebut tetap harus memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban dan pertanggungjawaban pelaku. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Sisa 20 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Cukup Bayar Setahun
Baca juga: Daftar Gunung yang Erupsi pada September 2026 Selain Gunung Anak Krakatau