Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 8.787 orang penerima manfaat bantuan sosial di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Sosial (Dinsos), mengingat penerima manfaat merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dari ribuan penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online tersebut, sebagian di antaranya telah mengajukan sanggah.
Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar, mengatakan hingga saat ini tercatat sebanyak 527 penerima manfaat telah mengajukan sanggah atas status mereka yang terindikasi judol.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di U-Turn Moropelang Lamongan, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Namun, setelah dilakukan proses verifikasi oleh petugas, tidak seluruh pengajuan sanggah tersebut dapat diterima.
"Yang sudah di-ACC melalui verifikasi ada 423 orang penerima manfaat," kata Galih saat dikonfirmasi TribunJatim.com terkait penerima manfaat di Lamongan yang terlibat judol, Rabu (9/9/2026).
Menurut Galih, proses verifikasi dilakukan secara ketat dan detail untuk memastikan penerima manfaat yang mengajukan sanggah benar-benar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Artinya, status terindikasi judol tidak serta-merta membuat penerima manfaat langsung kehilangan bantuan. Mereka masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme sanggah.
"Namun, kesempatan tersebut juga disertai dengan proses verifikasi yang harus dilalui, " katanya.
Dinsos Lamongan bersama para pendamping sosial melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengajuan sanggah sebelum memberikan keputusan.
Galih menegaskan, pemerintah tidak ingin gegabah dalam menentukan status penerima manfaat.
Sebab, keputusan terkait bantuan sosial menyangkut kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang memang membutuhkan dukungan pemerintah.
"Verifikasi terhadap mereka yang ditengarai terkena judol dilakukan dengan sangat teliti, detail dan tidak dilakukan dengan gegabah," tegasnya.
Galih menjelaskan, penerima manfaat yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Pengajuan tersebut harus disertai penguatan dan tanda tangan dari pihak-pihak yang berkaitan dalam proses pendampingan dan verifikasi.
Sanggah tersebut diperkuat dengan tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendamping sosial, serta pejabat Dinas Sosial.
Setelah pengajuan diterima, petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh penerima manfaat.
Proses ini dilakukan untuk memilah mana penerima manfaat yang memang terindikasi melakukan aktivitas judol dan mana yang kemungkinan masuk dalam daftar karena faktor tertentu yang masih perlu diverifikasi.
Dinsos, kata Galih, akan memastikan setiap pengajuan sanggah mendapatkan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penerima manfaat yang merasa tidak melakukan judi online tidak langsung kehilangan haknya tanpa melalui proses klarifikasi.
Meski pemerintah memberikan ruang bagi penerima manfaat untuk mengajukan sanggah, Galih menegaskan adanya konsekuensi tegas bagi mereka yang kembali terindikasi melakukan judi online setelah dinyatakan lolos verifikasi.
Sebanyak 423 penerima manfaat yang telah mendapatkan persetujuan atau ACC melalui proses verifikasi tersebut tetap akan dipantau.
Jika kemudian mereka kembali terindikasi melakukan aktivitas judi online, status penerima manfaat akan diputus secara permanen.
"Ketika 423 tersebut kembali terindikasi bertaruh judol, maka akan diputus permanen," jelas Galih.
Ketegasan tersebut tidak hanya berlaku terhadap individu yang bersangkutan.
Bahkan, apabila penerima manfaat tersebut berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), keputusan pemutusan bantuan tetap dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memberikan pesan yang jelas bahwa bantuan sosial harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan digunakan untuk aktivitas judi online.
Galih berharap kebijakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat penerima manfaat agar tidak terlibat dalam praktik judi online.
"Ketegasan pemerintah ini diharapkan ada efek jera bagi masyarakat penerima manfaat," ujarnya.
Judi online menjadi salah satu perhatian dalam penyaluran bantuan sosial karena aktivitas tersebut berpotensi membuat masyarakat semakin terpuruk secara ekonomi.
Penerima manfaat yang seharusnya menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok keluarga justru dapat mengalami kerugian apabila dana yang dimiliki digunakan untuk berjudi.
Karena itu, pemerintah melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online.
Di sisi lain, mekanisme sanggah tetap dibuka untuk memberikan ruang klarifikasi bagi masyarakat.
Menurut Galih, langkah tersebut penting agar proses penetapan penerima manfaat tetap dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil verifikasi.
Dinsos Lamongan juga melibatkan pendamping sosial dalam proses tersebut.
Pendamping sosial menjadi bagian penting dalam melakukan klarifikasi dan memastikan informasi yang disampaikan penerima manfaat dapat diperiksa secara objektif.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Sementara bagi penerima manfaat yang terbukti kembali terlibat dalam judi online setelah sebelumnya diberikan kesempatan melalui proses sanggah, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas berupa penghentian bantuan secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Lamongan untuk menjaga agar program bantuan sosial tetap tepat sasaran serta tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi penerimanya.