Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditarik pemerintah pusat mendapat tanggapan dari kalangan guru di Kabupaten Trenggalek.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMKN 1 Trenggalek, Iqbal Syahru Binnada, menilai kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS dapat menjadi peluang positif.
Ia menaruh harapan besar, wacana tersebut perlu diluruskan agar bagi mereka yang telah lama mengabdi.
"Menurut saya, kalau PPPK nantinya ditarik ke pusat dan ada kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti CPNS, sebenarnya ini bisa menjadi peluang yang baik," ujar Iqbal Syahru Binnada kepada TribunJatim.com, Rabu (8/9/2026).
Menurutnya, banyak PPPK yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik maupun tenaga profesional lainnya.
Terlebih, pemuda Alumnus UIN Maliki Malang ini mengaku, sebagian PPPK sudah bertahun-tahun mengabdi dan terbukti menjalankan tugas di lapangan dengan berbagai kondisi.
"Kesempatan untuk ikut CPNS tentu menjadi hal yang positif. Bukan karena status PPPK sekarang kurang baik, tetapi karena setiap orang tentu ingin punya kepastian dan kesempatan untuk berkembang lebih jauh dalam kariernya," terangnya.
Baca juga: Trenggalek Mulai Diguyur Hujan Gerimis, BMKG Dhoho Kediri Belum Bisa Pastikan Awal Musim Hujan
Ia menambahkan PPPK juga telah melewati proses panjang sebelum mendapatkan status kepegawaian tersebut.
Iqbal menilai, ada PPPK yang telah bertahun-tahun mengabdi, berpindah-pindah tempat tugas, menghadapi berbagai kondisi di lapangan, tetapi tetap bertahan menjalankan tugas.
Karena itu, bila kebijakan untuk memberikan kesempatan PPPK mengikuti seleksi CPNS benar-benar diterapkan.
Ia berharap pengalaman dan masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan.
"Jadi kalau nantinya ada kesempatan untuk ikut CPNS, saya berharap pengalaman dan pengabdian itu juga menjadi bagian dari pertimbangan," tuturnya.
Pria berkacamata ini mengatakan kebijakan baru tersebut nantinya diterapkan secara adil dan transparan.
Pun juga tidak mengesampingkan perjuangan PPPK yang telah lama mengabdi.
"Yang saya harapkan sederhana, kalau memang ada kebijakan baru, semoga dibuat dengan adil, transparan, dan tidak mengesampingkan perjuangan orang-orang yang sudah lama mengabdi," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan status kepegawaian.
Iqbal menambahkan kebijakan terkait status ASN juga berkaitan dengan keluarga, masa depan, dan kepastian setelah menjalani pengabdian selama bertahun-tahun.
"Karena bagi kami, ini bukan hanya soal status kepegawaian. Ada keluarga, ada masa depan, dan ada harapan untuk mendapatkan kepastian setelah sekian lama mengabdi," lanjutnya.
Iqbal berharap kebijakan yang nantinya diterapkan tetap mengedepankan keadilan dan menghargai pengabdian para PPPK.
"Semoga apa pun kebijakannya nanti, tetap berpihak pada keadilan dan menghargai pengabdian," tutupnya.
Terpisah, BPKAD Trenggalek Edi Santoso mengatakan, apabila pembiayaan administrasi gaji guru ASN nantinya ditarik dari APBN, kondisi tersebut akan menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat kondisi fiskal Pemkab Trenggalek.
"Administrasi gajinya yang memang diwacanakan di berbagai media muncul itu ditarik pembiayaannya dari APBN. Nah, ini tentu kabar gembira untuk pemerintah daerah sehingga fiskal kita nanti semakin kokoh," jelas Edi Santoso di ruang kerjanya.
Edi menjelaskan, guru ASN di Kabupaten Trenggalek terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Bila pembiayaan gaji tersebut dialihkan ke APBN, kekuatan fiskal daerah diproyeksikan meningkat cukup signifikan.
"Kalau ditotal, kekuatan fiskal kita akan meningkat cukup drastis, sekitar Rp280 miliar sekian itu nanti yang menjadi angka pergeserannya," jelasnya.
Edi merinci, anggaran gaji guru ASN berstatus PNS mencapai sekitar Rp151 miliar dalam setahun.
Sedangkan anggaran gaji guru ASN berstatus PPPK mencapai sekitar Rp128 miliar dalam setahun.
Angka tersebut mencakup pembayaran selama satu tahun, termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), atau setara dengan 14 bulan pembayaran.
"Untuk PNS-nya Rp 151 miliar sekian, sedangkan untuk PPPK-nya Rp 128 miliar sekian," terangnya.