Menanti Merah Putih Berkibar di Desa, Koperasi Sudah Berdiri dan 30 Ribu Manajer Masih Menunggu Asa
Budi Susilo September 09, 2026 01:09 PM

Koperasi Sudah Berdiri dan 30 Ribu Manajer Masih Menunggu Asa

Oleh: Ahmad Busri, Ketua Koperasi Perisai Brawijaya Berdaya (PBB) Kaltim

Semangat membangun ekonomi dari desa lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sejatinya patut kita apresiasi. Di atas kertas, konsepnya sangat ideal, koperasi desa disiapkan menjadi benteng ketahanan pangan, wadah distribusi pupuk dan sembako, sekaligus penyerap produk pertanian warga.

Namun, memasuki paruh kedua tahun 2026 ini, fakta di lapangan justru menyisa rasa cemas. Ada jeda yang terlalu lebar antara megahnya bangunan fisik koperasi yang baru didirikan dengan kesiapan bisnisnya.

Papan nama KDKMP bergambar bendera Merah Putih memang sudah mentereng dipasang di ribuan desa, tetapi roda usahanya masih macet total.

Di balik pintu kantor yang masih terkunci rapat itu, puluhan ribu pengelola profesional yang telah direkrut kini berada dalam posisi serba salah, menanti tanpa kepastian.

Data Kementerian Koperasi per Agustus 2026 memperlihatkan kontras yang tajam. Kalau bicara angka di atas kertas dan capaian fisik, pemerintah memang bekerja cepat.

Baca juga: Warga Sempaja Barat Samarinda Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Samping Makam

Dari target 83.380 unit KDKMP di seluruh Indonesia, sebanyak 60.813 unit (sekitar 72,9 persen) sudah mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB). 

Bangunan fisiknya pun dikejar habis-habisan; tak kurang dari 21.400 unit gedung KDKMP dilaporkan selesai 100 persen akhir bulan lalu.

Masalah utamanya baru kelihatan saat kita melihat operasionalnya. Dari puluhan ribu izin dan bangunan tadi, koperasi yang benar-benar aktif beroperasi, baik itu buka toko, menjalankan unit simpan pinjam, maupun menyalurkan logistik baru berkisar di angka 10.000 unit.

Artinya, mayoritas KDKMP yang ada hari ini baru sebatas cangkang kosong tanpa aktivitas bisnis.

Dampak dari keterlambatan ini langsung menghantam para pengelola di lapangan. Ada sekitar 30.000 calon manajer yang sudah dinyatakan lulus seleksi ketat dan selesai mengikuti Gemblengan Pembekalan Teknis Manajerial 90 Jam Pelajaran bersertifikasi BNSP, lengkap dengan pembekalan wawasan kebangsaan.

Kalau merujuk pada jadwal awal, para manajer muda ini seharusnya sudah resmi bertugas dan menerima gaji sejak pekan pertama Agustus 2026.

Sayangnya, realita berkata lain. Banyak dari mereka yang sudah telanjur mengajukan resign dari pekerjaan lama demi mengambil kesempatan berbakti di desa. Sekarang, mereka justru terkatung-katung dalam masa tunggu yang gelap.

Tidak ada tanggal pasti pengangkatan, tidak ada gaji bulanan, dan tidak ada kejelasan kapan unit usaha akan dibuka.

Menunggu berbulan-bulan tanpa penghasilan resmi jelas bukan cuma menguras tabungan pribadi mereka, tetapi juga perlahan membunuh semangat dan profesionalisme SDM yang sejak awal diposisikan sebagai motor penggerak koperasi.

Mengapa program sebesar ini bisa tersendat di tengah jalan? Kalau kita bedah lebih dalam, persoalan utamanya ada pada pola pikir atau pendekatan yang digunakan. Pembentukan KDKMP terkesan dipaksakan dengan skema top-down (dari atas ke bawah).

Pemerintah pusat menyiapkan cetak biru, membangun gedung, menentukan jenis usaha, lalu menerjunkan pengelola dari luar.

Padahal, sejak zaman Bung Hatta, jati diri koperasi yang sejati adalah gerakan moral dan ekonomi yang tumbuh bottom-up (dari bawah ke atas).

Koperasi lahir dari kebutuhan nyata warga dan rasa saling percaya antaranggota, bukan sekadar instruksi birokrasi atau pemenuhan target kuantitatif proyek pusat.

Ketika koperasi berdiri tanpa didahului pemetaan kebutuhan lokal dan tanpa keterlibatan emosional warga desa, lembaga yang lahir pasti rapuh.

Manajer yang ditugaskan akhirnya bingung harus berbuat apa karena tidak ada partisipasi warga yang menopang. Koperasi tidak bisa disamakan dengan minimarket waralaba atau kantor cabang bank yang begitu gedungnya jadi dan stafnya duduk, transaksi langsung berjalan.

Koperasi butuh Rapat Anggota, butuh komitmen warga untuk belanja dan menjual hasil panennya ke sana.

Pendekatan yang terlalu birokratis ini membuat pengurus desa ragu melangkah karena terus-menerus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

Di luar masalah filosofis itu, ada ganjalan teknis yang tak kalah serius. Pertama, aturan main penugasan usaha yang lambat turun.

Tanpa adanya Peraturan Presiden atau regulasi turunan yang jelas mengenai hak KDKMP mengelola barang bersubsidi (seperti pupuk, elpiji, atau beras BPNT), pengurus di desa tidak akan berani bergerak karena takut terjerat masalah hukum.

Kedua, ketiadaan modal kerja awal. Gedung megah tidak ada artinya jika tidak ada dana untuk mengisi stok barang atau memutar unit simpan pinjam. Manajer terhebat sekalipun tidak bisa berbuat banyak kalau kas koperasi kosong.

Ketiga, potensi gesekan di tingkat lokal. Di daerah seperti Kalimantan Timur, kehadiran KDKMP tak jarang menimbulkan resistensi atau tumpang-tindih peran dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu ada. Jika pembagian peran tidak diperjelas sejak awal, kedua lembaga ini bisa saling sikut di lapangan alih-alih berkolaborasi.

Kita tentu tidak boleh membiarkan aset bangunan bernilai triliunan rupiah dan potensi puluhan ribu manajer muda ini menguap begitu saja. Pemerintah harus segera mengambil tindakan taktis.

Kementerian terkait sebaiknya tidak perlu menunggu seluruh regulasi induk rampung 100 persen hanya untuk mempekerjakan para manajer.

Terbitkan saja Surat Keputusan (SK) Transisi. Gunakan masa tunggu ini agar para manajer bisa mulai turun ke desa melakukan kerja konsolidasi: mendata calon anggota, memetakan komoditas unggulan desa, dan menyusun analisis kelayakan bisnis lokal. 

Dengan begitu, manajer bisa bekerja secara produktif dan berhak menerima hak keuangan mereka. Sangat tidak adil membiarkan SDM yang sudah melepas pekerjaan lamanya menanggung risiko finansial akibat kelambatan birokrasi penataan program.

Selanjutnya, kembalikan fokus usaha koperasi pada basis keanggotaan. Manajer di lapangan harus diberi ruang untuk merangkul petani, nelayan, dan warga desa agar mereka merasa memiliki KDKMP.

Koperasi harus hadir sebagai tempat warga menjual hasil panen dengan harga pantas dan membeli sarana produksi dengan harga terjangkau.

Langkah ini juga perlu disokong kolaborasi lintas sektor. Jaringan alumni universitas, organisasi kemasyarakatan, dan paguyuban kedaerahan bisa dilibatkan untuk membuka akses pasar.

Koperasi desa di Kalimantan Timur, contohnya, bisa langsung dihubungkan menjadi pemasok bahan pangan untuk kebutuhan katering kawasan industri maupun proyek pembangunan di wilayah IKN.

Penyerapan produk secara pasti (off-taker) adalah kunci utama agar arus kas koperasi berputar sehat.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mempertegas pembagian peran lewat Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Polanya bisa dibagi secara rasional: BUMDes difokuskan pada pengelolaan aset desa dan pelayanan publik, sementara KDKMP berfokus pada kegiatan perdagangan komoditas, penyaluran pupuk/bibit, serta jasa keuangan warga.

Koperasi bukanlah benda mati berbentuk gedung dan papan nama. Koperasi adalah organisasi hidup yang nyawanya ada pada perputaran transaksi, profesionalisme pengelola, dan kepercayaan anggotanya.

Membiarkan 30.000 manajer terlatih menunggu tanpa kepastian adalah bentuk pemborosan sumber daya manusia yang amat disayangkan.

Sudah saatnya birokrasi memberi ruang gerak nyata di lapangan. Kembalikan koperasi pada fitrahnya sebagai gerakan ekonomi rakyat dari bawah, bekali pengelolanya dengan modal kerja serta kepastian hukum, lalu biarkan mereka bekerja.

Hanya dengan cara itulah bendera Merah Putih di setiap kantor koperasi desa benar-benar menjadi penanda berkibarnya kesejahteraan warga.

*Penulis juga sebagai Sekretaris Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kalimantan Timur dan Koordinator Bidang Ekonomi dan Pengembangan Usaha DPP IKA PAKARTI Kalimantan Timur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.