TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 344.000 batang rokok ilegal disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gorontalo.
Ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dalam penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gorontalo bersama sejumlah instansi terkait.
Pengungkapan itu disampaikan oleh Kepala KPPBC Gorontalo, Ade Zirwan, dalam konferensi pers hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang digelar di Kantor Bea Cukai Gorontalo, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Selain rokok ilegal, dalam penindakan tersebut Bea Cukai Gorontalo juga mengamankan 2.469 buah kosmetik produksi luar negeri yang tidak memiliki izin edar.
Ade mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan pada 10 Agustus 2026 di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Kota Gorontalo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai Gorontalo.
Informasi itu kemudian dianalisis dan dikembangkan hingga petugas melakukan penindakan terhadap barang yang diduga kuat merupakan rokok ilegal.
"Informasi intelijen kemudian kami kembangkan, kami coba analisa lebih dalam berkaitan dengan informasi tersebut," kata Ade saat diwawancarai usai konferensi pers, Rabu.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Gorontalo bersinergi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo.
Penindakan ini juga didukung oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo.
Dari hasil operasi di kawasan pelabuhan peti kemas tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 344.000 batang rokok ilegal.
Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai merek dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Seluruh rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh rokok tersebut beredar secara legal, terdapat potensi penerimaan cukai sebesar Rp256.720.000 yang seharusnya masuk ke kas negara.
Setelah penindakan, Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Gorontalo.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pendalaman terhadap barang bukti kemudian dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menetapkan seorang pria berinisial PH sebagai tersangka.
PH diduga merupakan pemilik sekaligus penerima rokok ilegal tersebut.
"Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kemudian ditetapkan tersangka berinisial PH yang diduga sebagai pemilik rokok tersebut," ujar Ade.
Tersangka kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PH diduga melanggar ketentuan pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengungkap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Gorontalo juga menemukan ribuan kosmetik produksi luar negeri yang tidak memiliki izin edar.
Sebanyak 2.469 buah kosmetik diamankan dalam penindakan yang dilakukan melalui jalur jasa ekspedisi.
Baca juga: Oknum Pelatih Pramuka Gorontalo Ancam Keluarkan Siswa dari Ekskul Jika Laporkan Dugaan Pelecehan
Berbeda dengan rokok ilegal yang masuk melalui jalur laut menggunakan peti kemas, kosmetik tersebut ditemukan melalui pengawasan terhadap pengiriman barang di jasa ekspedisi.
Lebih jauh, Ade menerangkan bahwa berdasarkan bukti pengiriman, kosmetik tersebut dikirim dari wilayah Kalimantan menuju Gorontalo.
"Untuk jasa ekspedisi yang kosmetik, berdasarkan bukti pengiriman itu dikirim dari wilayah Kalimantan menuju Gorontalo. Tapi barangnya produksi luar negeri," jelasnya.
Kosmetik tersebut selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Gorontalo.
Penyerahan ini dilakukan agar barang tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan BBPOM, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan izin edar produk kosmetik di masyarakat.
Selain itu, BPOM Gorontalo juga telah melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik ilegal sejak awal tahun 2026.
Dari kegiatan pencegahan yang dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 14.724 buah kosmetik telah diamankan.
Total nilai keekonomian barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp425 juta.
Temuan ini menunjukkan bahwa jalur distribusi barang ilegal tidak hanya memanfaatkan pelabuhan laut, tetapi juga menyasar jasa pengiriman barang.
Oleh karena itu, pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal di Gorontalo.
Selain itu, Ade juga menjelaskan jalur masuk dua jenis barang yang diamankan tersebut.
Untuk rokok ilegal, seluruh barang masuk melalui jalur laut menggunakan peti kemas yang dikirim menuju Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelusuran, kapal yang membawa peti kemas tersebut berasal dari Surabaya.
"Kalau untuk rokok ini dikirim dari luar Gorontalo, kapalnya berasal dari Surabaya," kata Ade.
Sementara itu, kosmetik ilegal ditemukan melalui jasa ekspedisi.
Berdasarkan dokumen pengiriman, barang tersebut berasal dari wilayah Kalimantan dan ditujukan ke Gorontalo.
Perbedaan jalur distribusi ini menjadi perhatian khusus bagi aparat dalam melakukan pengawasan.
Bea Cukai tidak hanya melakukan pengawasan di pelabuhan, tetapi juga terus mengembangkan informasi intelijen dan berkoordinasi dengan instansi lain guna menelusuri berbagai jalur masuk barang ilegal.
Ade menegaskan, penindakan terhadap barang ilegal bukan hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai community protector atau pelindung masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif dengan tidak membeli maupun menggunakan barang ilegal.
Khusus untuk produk rokok, masyarakat diingatkan agar memastikan produk yang dibeli telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dengan pita cukai.
"Perlu ditangani dengan baik sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan untuk mengamankan penerimaan negara terutama dari sektor cukai," ujar Ade.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun menjual barang yang diketahui berstatus ilegal.
Menurutnya, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, TNI, BPOM, dan instansi terkait dinilai sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Terutama rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai," tegasnya.
Ade berharap kerja sama lintas instansi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini dapat terus diperkuat.
Dengan sinergi tersebut, pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi barang ilegal di Gorontalo diharapkan menjadi semakin efektif.
Berdasarkan pantauan Tribun Gorontalo di lapangan, rokok-rokok ilegal tersebut tampak berjejer di ruangan Bea Cukai Gorontalo.
Barang-barang itu diletakkan di sisi barat dan menumpuk paling tinggi di sisi utara, tepat di dekat dinding.
Sementara itu, kosmetik yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Gorontalo terlihat berjejer rapi di atas meja.
Sebagai tindak lanjut, nantinya akan digelar pemusnahan terhadap barang-barang bukti tersebut. (*)