Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Kortas Tipidkor Polri Minta Koruptor Diberi Efek Jera
Muhammad Zulfikar September 09, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mendukung DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengejar dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca juga: Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Tidak Beri Kewenangan Negara Terlalu Luas

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset akan membuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif.

"Nah, kami ya tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan ya oleh DPR ya. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," kata Affandi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Affandi, proses pembahasan RUU Perampasan Aset memang menghadapi sejumlah kendala sehingga pengesahannya berlangsung cukup lama. Namun, ia menilai keberadaan regulasi tersebut nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat instrumen penegak hukum dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," tuturnya.

Baca juga: Ketua KPK: Penegakan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Langgar Hukum

Polri Soroti Penelusuran dan Pengamanan Aset

Dukungan serupa disampaikan Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri Kombes Eko Novan. Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memuat dua pendekatan penting, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.

Secara umum, conviction-based forfeiture merupakan mekanisme perampasan aset yang didasarkan pada adanya putusan pidana. Sementara non-conviction-based forfeiture memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu bergantung pada pemidanaan seseorang, dengan tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme hukum yang ditentukan.

Eko mengatakan, dalam praktik saat ini, Kortas Tipidkor telah melakukan penelusuran aset sejak tahap penyidikan dengan orientasi pada pemulihan aset negara.

"Sebenarnya di Kortastipidkor itu sudah melaksanakan. Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana. Jadi dan kami ada di gerbang terdepan," ungkapnya.

"Perampasan aset itu kan nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada gerbang di gerbang terdepan saat kami penyidikan, cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan," sambungnya.

Menurut Eko, pendekatan asset recovery tersebut membuat penelusuran harta kekayaan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara korupsi. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pembuktian kesalahan pelaku, tetapi juga pada upaya memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diamankan dan dikembalikan kepada negara.

Eko memastikan Kortas Tipidkor telah mempersiapkan diri untuk menjalankan ketentuan baru apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang.

"Saya rasa apakah ada persiapan khusus, itu sudah kami laksanakan dan kami siap. Apa pun produk undang-undang itu, kami penegak hukumDukungan dari Kortas Tipidkor Polri ini muncul ketika DPR tengah menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Per pasti melaksanakan undang-undang tersebut, apalagi penelusuran aset," ucapnya.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III: Berantas Korupsi Pasti, Tapi Jangan Sewenang-Wenang!

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Dukungan dari Kortas Tipidkor Polri ini muncul ketika DPR tengah menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebelumnya memastikan RUU tersebut akan disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PERADI Profesional dan Shri Hardjuno Wiwoho terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah akan membuahkan hasil dan memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu,” kata Sahroni.

Sahroni menyadari pengesahan RUU tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan publik. Menurutnya, setelah aturan disahkan, berbagai pertanyaan mengenai substansi maupun implementasinya masih mungkin muncul.

“Pasti diketok. Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. 'Oh ini katanya begini, ini katanya begitu'. Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok,” ujarnya.

DPR Ingatkan Jangan Jadi Instrumen Abuse of Power

Di tengah dorongan untuk segera mengesahkan RUU tersebut, Sahroni juga menekankan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mengatakan pemberantasan korupsi harus tetap menjadi tujuan utama, tetapi penerapannya harus tunduk pada prinsip hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan, intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Sahroni secara khusus mengingatkan agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui UU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara sewenang-wenang.

“Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” ucapnya.

Peringatan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan regulasi perampasan aset. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, terutama ketika aset hasil tindak pidana telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam berbagai bentuk.

Di sisi lain, mekanisme perampasan harus memiliki batas kewenangan, prosedur pembuktian, serta mekanisme pengawasan dan keberatan yang jelas agar tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: DPR Diminta Rumuskan Secara Jelas Standar Pembuktian dalam RUU Perampasan Aset

Fokus pada Pengembalian Aset Negara

Sahroni kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi orientasi utama dalam penerapan aturan tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak menempatkan kepentingan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara sebagai tujuan bersama.

"Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu: bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.