Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Kepolisian Prefektur Kagawa, Jepang, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan terorganisasi yang menjalankan operasi dari Indonesia.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (8/9/2026) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Jepang. Keduanya membantah tuduhan tersebut.
Mereka masing-masing merupakan pria berusia 43 tahun yang menjalankan usaha penyedia tenaga kerja di Distrik Naka, Kota Okayama, serta perempuan pekerja paruh waktu berusia 22 tahun asal Kota Nomi, Prefektur Ishikawa.
Menurut Divisi Investigasi Kedua Kepolisian Kagawa, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan seorang pria berusia 66 tahun asal Bunkyo-cho, Kota Sakaide, untuk menipu sejumlah korban.
Salah satu korban, pria berusia 40-an dari Prefektur Tokushima, diduga menjadi sasaran penipuan pada Desember 2025.
Baca juga: Terungkap Update Kasus Dugaan Penipuan, Arda: Masih Koma, Teman Tantri Kotak si Pelaku Masih Buron
Para pelaku disebut menyamar sebagai petugas kepolisian Indonesia dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya dicurigai terlibat dalam suatu tindak pidana.
Korban kemudian menyerahkan aset kripto senilai sekitar 745.000 yen. Aset tersebut diduga kemudian disembunyikan melalui rekening yang dikelola kelompok penipu.
Selain korban di Tokushima, polisi juga mengungkap korban lain, yakni seorang pria berusia 50-an dari Prefektur Shiga yang mengalami kerugian sekitar 20,6 juta yen.
Seorang perempuan berusia 20-an dari Prefektur Osaka juga dilaporkan mengalami kerugian sekitar 310.000 yen.
Sindikat tersebut diduga menjalankan operasi penipuan dari Kota Surakarta, Pulau Jawa, Indonesia.
Tersangka pria berusia 43 tahun diduga berperan sebagai kakeko, yakni pelaku yang bertugas menelepon calon korban. Sementara itu, tersangka perempuan diduga bertugas mengawasi para penelepon.
Kasus tersebut terungkap setelah Kepolisian Sakaide menerima laporan pada Desember 2025 mengenai seorang pria yang diduga disekap di Indonesia.
Setelah kembali ke Jepang, pria tersebut memberikan keterangan kepada polisi bahwa dirinya dipaksa menjadi penelepon dalam operasi penipuan khusus yang dijalankan dari Indonesia.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada kedua tersangka.
Polisi Kagawa sebelumnya juga telah menangkap pria berusia 66 tahun asal Kota Sakaide pada Januari dan Februari 2026. Pria tersebut diduga berperan sebagai perekrut orang-orang yang kemudian dijadikan pelaku penelepon dalam sindikat tersebut.
Baca juga: Baru 125 Kampus Punya Unit Layanan Disabilitas, Indonesia Belajar Pendidikan Inklusif dari Jepang
Kepolisian Kagawa masih melanjutkan penyelidikan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk mengungkap jaringan penipuan tersebut.
Sejumlah perangkat elektronik serta pakaian yang diduga digunakan untuk menyamar sebagai polisi juga telah disita oleh aparat Indonesia.
Diskusi beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com