- Perkara dugaan korupsi kuota haji kembali menyoroti praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus atau skema T0.
Praktik itu disebut telah berlangsung sebelum kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 diterapkan pada 2024.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut Cholil, Mellisa Anggraini, menyoroti peran mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Menurut Mellisa, nama Rizky berulang kali muncul ketika persidangan membahas pihak yang diduga melihat peluang dalam pengaturan kuota haji khusus melalui skema T0.
“Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Ia mempertanyakan alasan Rizky belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yaqut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Mellisa menilai kondisi itu menunjukkan adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Rizky Fisa Abadi. Yang kami cek di dalam LHKPN luar biasa. 2023 kekayaannya sampai Rp 18 miliar. Dan sampai detik ini orangnya masih menjabat,” katanya.
Ia juga menyebut nama Rizky muncul dalam pembahasan mengenai pihak yang pertama kali melihat peluang percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.
Mellisa kemudian menyoroti LHKPN Rizky yang disebut mencapai sekitar Rp18 miliar pada 2023, sementara yang bersangkutan masih menjabat.
Sorotan tersebut dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.