TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Akurasi data kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Pemerintah daerah diminta tidak hanya mengandalkan hasil pendataan administratif dalam menentukan tingkat kesejahteraan warga, tetapi juga memastikan data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Anggota DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra, meminta Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran terhadap penetapan desil masyarakat, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori yang tercatat dalam sistem.
Menurut Sumberanto, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masih ditemukan masyarakat yang secara nyata berada dalam kondisi kurang mampu, namun justru tercatat dalam desil 8 atau 9.
Kondisi tersebut berpotensi membuat warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan sosial tidak masuk dalam kelompok penerima manfaat.
Ia menilai, ketidaksesuaian antara data dan kondisi faktual masyarakat tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
• Kabut Asap dan Kemarau Melanda Kalbar, Ikhtiar Minta Hujan, Ini Niat dan Doa Shalat Istisqa
Sebab, kesalahan dalam menentukan desil dapat berdampak langsung terhadap kesempatan masyarakat untuk memperoleh berbagai program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
“Kita menemukan adanya warga yang secara nyata berada dalam kondisi miskin dan membutuhkan bantuan, tetapi justru ditempatkan pada desil 8 atau 9,” kata Sumberanto, Rabu, 9 September 2026.
Ia menegaskan, pemerintah harus melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Ketika masyarakat miskin tidak memperoleh bantuan karena adanya ketidakakuratan data, dampaknya bukan sekadar kesalahan angka dalam sistem pendataan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial.
Sumberanto mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan data sebagai satu-satunya dasar tanpa melakukan pengecekan terhadap kondisi sebenarnya yang dialami masyarakat.
“Saya ingin menegaskan, jangan sampai pemerintah terlalu percaya kepada data, tetapi tidak percaya kepada kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menurut legislator dari Partai NasDem tersebut, keberadaan data memang sangat penting dalam proses perencanaan dan penyaluran program pemerintah. Namun, data harus berfungsi sebagai gambaran kondisi masyarakat, sehingga ketika ditemukan perubahan atau ketidaksesuaian, pemerintah harus segera melakukan pembaruan.
Ia menilai masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan kewajiban untuk menyesuaikan kondisi kehidupannya terhadap data yang sudah tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.
Sebagai contoh, apabila terdapat warga yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak, memiliki penghasilan tidak tetap, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta mempunyai tanggungan keluarga yang cukup besar, tetapi dalam sistem justru tercatat pada desil 8 atau 9, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dan segera diverifikasi.
Sumberanto mengatakan, kondisi seperti itu menunjukkan perlunya pemeriksaan ulang agar penetapan tingkat kesejahteraan tidak hanya berdasarkan data lama atau indikator administratif, tetapi juga mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta Pemkot Singkawang melalui Dinsos untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data desil, terutama terhadap warga yang sebelumnya telah menyampaikan keluhan karena tidak mendapatkan bantuan sosial meskipun secara kondisi ekonomi dinilai masih layak memperoleh dukungan pemerintah.
“Karena itu, saya meminta Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Sosial untuk melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap data desil masyarakat, terutama terhadap warga yang selama ini mengadu karena tidak mendapatkan bantuan, padahal secara kondisi ekonomi mereka memang layak menerima,” ujarnya.
Ia juga meminta proses verifikasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau administrasi di kantor. Menurutnya, petugas harus turun langsung ke lingkungan masyarakat untuk memastikan kondisi warga yang bersangkutan secara faktual.
Pengecekan lapangan, kata dia, penting dilakukan dengan melihat berbagai aspek kehidupan warga, mulai dari kondisi tempat tinggal, sumber dan besaran penghasilan, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, hingga kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
“Turun ke lapangan, lihat kondisi rumahnya, lihat penghasilannya, lihat tanggungan keluarganya, lihat kondisi kehidupannya. Jangan sampai orang yang secara nyata miskin dinyatakan tidak miskin hanya karena persoalan indikator atau data yang tidak diperbarui,” katanya.
Sumberanto menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan sistem pendataan sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ketika ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi warga dengan data yang tercatat, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi dan memperbaikinya.
Ia menilai, tidak tepat apabila pemerintah hanya berpegang pada alasan bahwa data yang tersedia memang menunjukkan kondisi tertentu sehingga tidak ada langkah yang dapat dilakukan. Justru, keberadaan pemerintah dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat perubahan kondisi masyarakat maupun ketidaktepatan dalam pendataan.
“Pemerintah hadir justru untuk menyelesaikan persoalan masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, jika data yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan terbukti tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka langkah yang harus ditempuh adalah memperbaiki dan memperbarui data tersebut.
Jangan sampai kesalahan administrasi maupun data yang belum diperbarui justru membuat masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan harus menanggung dampaknya.
Sumberanto kembali mengingatkan bahwa tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah memberikan pelayanan sekaligus perlindungan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, sistem administrasi dan pendataan seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang membutuhkan, bukan menjadi penghalang bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan haknya.
“Kita harus ingat bahwa penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya bermuara pada satu hal, melayani dan melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban dari administrasi yang semerawut,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, negara juga memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi masyarakat.
Menurutnya, amanat konstitusi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat miskin bukan semata-mata bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.
• Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang, Polsek Sekayam Polres Sanggau Bikin Sumur Bor di Perbatasan
“Artinya, perlindungan terhadap masyarakat miskin bukan belas kasihan pemerintah. Itu adalah mandat konstitusi dan bagian dari tanggung jawab negara,” ungkapnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Singkawang diminta tidak mengabaikan persoalan ketidaksesuaian data desil yang ditemukan di tengah masyarakat.
Sumberanto menilai, setiap warga yang secara faktual membutuhkan perlindungan sosial harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap proses validasi dan verifikasi data dapat dilakukan secara lebih terbuka, cermat, dan menyeluruh sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap program bantuan hanya karena data yang digunakan belum menggambarkan kondisi terkini.
Sumberanto menegaskan bahwa bantuan sosial bukanlah hadiah pemerintah kepada masyarakat, melainkan salah satu instrumen negara untuk menjalankan tanggung jawab sosial terhadap warga yang memenuhi kriteria penerima.
Dengan demikian, ketepatan data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan perlindungan sosial berjalan efektif.
Data yang akurat, diperbarui secara berkala, dan diverifikasi berdasarkan kondisi nyata masyarakat dinilai akan membantu pemerintah mencegah terjadinya salah sasaran sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat dari program bantuan. (*)