BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II menghadirkan berbagai program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
Kebijakan ini mencakup pembebasan denda administrasi hingga pemberian pemotongan pokok pajak untuk berbagai kategori kendaraan.
Pantauan BPost, Rabu (9/9/2026), wajib pajak cukup banyak mengurus perpajakan kendaraan bermotor dan memanfaatkan diskon yang diberikan Pemprov Kalsel.
Plt Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, Andi Irawan menjelaskan, kebijakan pemberian diskon diterapkan dalam rangka mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat agar tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
"Program insentif ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026," ujarnya.
Dengan adanya rentang waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan, sebelum masa berlaku program insentif berakhir pada akhir November mendatang.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan adalah pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
"Selain pembebasan denda penunggakan, juga diberikan diskon pajak bagi pemilik kendaraan yang taat membayar kewajiban pada tahun berjalan," jelas Andi.
Baca juga: Atlet Menembak Kalsel Yasmin Lolos ke Asian Games 2026, Pelatih Minta Tampil Tenang Tanpa Beban
Dipaparkanya, pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang taat bayar pajak akan menerima diskon sebesar 10 persen atas pokok PKB tahun berjalan.
Penawaran insentif yang lebih besar dialokasikan untuk pengguna kendaraan roda dua dan roda tiga yang taat pajak, yakni berupa potongan sebesar 20 persen atas pokok PKB tahun berjalan.
Kemudahan berlanjut bagi warga yang melakukan pengurusan administrasi kepemilikan dan perpindahan wilayah kendaraan.
"Untuk kendaraan mutasi masuk dalam daerah atau balik nama juga diberikan diskon 50 persen atas pokok PKB tahun berjalan sesuai ketentuan dalam SK," urainya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0542/KUM/2026 tentang penetapan pemberian keringanan terhadap pokok dan pembebasan sanksi administrasi atas pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Yondi Caturadina Darnida menerangkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pembayaran pajak di momen program diskon bisa memanfaatkan lima titik layanan Samsat keliling.
Samsat keliling pertama berlokasi di halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin, kemudian yang kedua beroperasi di asrama PHB truk dalam.
"Layanan Samsat keliling tiga itu beroperasi di gedung Taekwondo Sultan Adam, Kota Banjarmasin, kemudian layanan Samsat keliling empat itu berlokasi di Dinas Perhubungan Belitung dan di depan toko roti Minang, Pasar Baru," ujar Yondi.
Selain kelima titik layanan tersebut, UPPD Banjarmasin II juga menyediakan layanan khusus dengan waktu yang lebih fleksibel, yakni Samsat Keliling Sore serta Samsat Pembayar Malam.
Samsat Pembayar Malam dijadwalkan beroperasi mulai pukul 15.30-20.30 Wita, sementara Samsat Keliling Sore siap melayani masyarakat mulai pukul 13.00-16.00 Wita. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)