BPK menyampaikan 31 rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan di kementerian tersebut.

Jakarta (ANTARA) - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing menyatakan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2025 dan LK Kementerian Koperasi (Kemenkop) Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” katanya sebagaimana dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.

Dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemendag dan Kemenkop, Daniel menerangkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Untuk Kemendag, BPK menyampaikan 31 rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan di kementerian tersebut.

"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Perdagangan beserta seluruh jajaran, untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan Kementerian Perdagangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas Kementerian Perdagangan," ujar Anggota II BPK itu pula.

Sementara itu, dalam pemeriksaan atas LK Kemenkop Tahun 2025, pihaknya menyampaikan beberapa area yang membutuhkan perbaikan, antara lain tentang pelaksanaan restrukturisasi dan penghapusan piutang denda dari kegiatan operasional Badan Layanan Umum pada Kementerian Koperasi, serta kesalahan penganggaran belanja dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak didukung anggaran.

Kendati begitu, BPK menilai permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK Kemenkop Tahun 2025.

Selain pemeriksaan atas LK kedua kementerian tersebut, BPK juga melaksanakan pemeriksaan atas LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03) Tahun 2025 pada UAKPA BUN LPDB Kementerian Koperasi.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan keuangan yang tidak memberikan opini, dengan keluaran berupa LHP Parsial Dukungan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Pemeriksaan bertujuan menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan investasi pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tujuan investasi, serta kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan investasi pemerintah dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

"Terima kasih atas dukungan serta sinergi Kementerian Koperasi dengan BPK, sehingga tugas pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujar dia pula.