Kami sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan menghilangkan data kependudukan yang berulang.
"Kami sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Semarang, Rabu.
Kunjungan tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Taj Yasin, penerapan identitas tunggal diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan publik.
Ia mengatakan integrasi data kependudukan juga dapat menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Indonesia, kata dia, sebenarnya telah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, penerapannya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
"Apalagi, Jateng memiliki basis data kependudukan yang besar," kata Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa.
Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Hingga 31 Agustus 2026, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen, sedangkan pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Meski perekaman KTP elektronik telah mendekati 100 persen, Gus Yasin mengatakan penggunaan IKD masih perlu diperluas karena kepemilikannya baru mencapai 3,1 juta atau 10,67 persen.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga belum sepenuhnya seragam.
Menurut Wahyudin, perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, hasil sensus, dan sumber lainnya menimbulkan kebutuhan verifikasi serta pemutakhiran secara berulang.
Kondisi tersebut, kata dia, juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu karena data pemilih masih harus diverifikasi dan dimutakhirkan secara berkala.
"Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal," katanya.
Karena itu, Wahyudin mengatakan penerapan SIN dapat menjadi salah satu upaya membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi.





