TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (9/9/2026).
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp769,4 juta.
"Paling lama satu bulan setelah pembacaan putusan ini, apabila tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Jasman dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, perbuatan Jasman disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp894.851.610.
Jasman diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Korupsi tersebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Desember 2021 di Desa Muara Hemat.
Pada tahun anggaran 2020, APBDes Muara Hemat mencapai Rp1.089.066.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp10.528.000, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp60 juta.
Kemudian, dalam APBDes 2020, anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah bidang, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa Rp257.378.000, pelaksanaan pembangunan desa Rp467.721.000, pembinaan kemasyarakatan Rp37.722.000, pemberdayaan masyarakat Rp11.332.500, penanggulangan bencana dan keadaan darurat Rp271.480.000, serta penyertaan modal desa Rp40 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satunya pekerjaan Jalan Lingkungan Permukiman berupa rabat beton dengan anggaran sebesar Rp243.521.000 yang disebut tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muara Hemat.
Menurut jaksa, pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin).
Meski pekerjaan tidak dilaksanakan menggunakan anggaran desa, dalam perkara ini disebut dibuat laporan pertanggungjawaban APBDes seolah-olah pekerjaan tersebut direalisasikan menggunakan dana desa.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: AS-Iran Saling Serang di Selat Hormuz: Kapal Selam Disita, Tanker Dihantam