Daftar Gaji dan Tunjangan Perbekel Kabupaten Bangli 2026, Total Gaji Sampai Rp5.900.000
Ngurah Adi Kusuma September 09, 2026 07:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Di bawah ini data gaji dan tunjangan yang diterima perbekel yang terpilih nantinya pada pemilihan perbekel serentak 2026 untuk Kabupaten Bangli.

Untuk seluruh perbekel di Bangli, masing-masing pejabat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar dengan total hingga Rp5.900.000.

Lantas, bagaimana dengan pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?

Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.

Baca juga: Kembali Berjualan di Pasar Kumbasari Denpasar Pasca Banjir, Pedagang Harap Tak Ada Lagi Bencana

Kabupaten Bangli

Penghasilan tetap: Rp 3.000.000

Tunjangan: Rp 2.900.000

Total: Rp 5.900.000

Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023

Kabupaten Klungkung

Penghasilan tetap: Rp 3.500.000

Tunjangan: Rp 2.500.000

Total: Rp 6.000.000

Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025

Baca juga: Semester I 2026, Rata-Rata Okupansi Santika Indonesia Hotels & Resort Stabil di Angka 65 Persen

Kabupaten Jembrana

Penghasilan tetap: Rp 3.370.000

Tunjangan: Rp 2.750.000

Total: Rp 6.120.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025

Kabupaten Gianyar

Penghasilan tetap: Rp 4.000.000

Tunjangan: Rp 7.500.000

Total: Rp 11.500.000

Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023

Kota Denpasar

Penghasilan tetap: Rp5.500.000

Tunjangan: Rp 8.700.000

Total: Rp 14.200.000

Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024

Baca juga: Dua Desa Jadi Sampel Monev, Pemkab Klungkung di Bali Soroti IKD dan Pengelolaan Sampah

Kabupaten Badung

Penghasilan tetap: Rp1.500.000

Tunjangan: Rp27.500.000

Total: Rp29.000.000

Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023

Kabupaten Buleleng

Penghasilan tetap: Rp 2.426.640

Tunjangan: Rp 2.150.000

Total: Rp 4.576.640

Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023

Kabupaten Karangasem

Penghasilan tetap: Rp 2.802.300

Tunjangan: Rp 1.500.000

Total: Rp 4.302.300

Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019

Kabupaten Tabanan

Penghasilan tetap: Rp 2.500.000

Tunjangan: Rp 1.000.000

Total: Rp 3.500.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023

Komponen Tunjangan Perbekel Bali

1. Penghasilan Tetap (Siltap)

2. Tunjangan Jabatan

3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)

3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali

4. Penerimaan Lainnya

Disclaimer:

Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.