TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Di bawah ini data gaji dan tunjangan yang diterima perbekel yang terpilih nantinya pada pemilihan perbekel serentak 2026 untuk Kabupaten Bangli.
Untuk seluruh perbekel di Bangli, masing-masing pejabat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar dengan total hingga Rp5.900.000.
Lantas, bagaimana dengan pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?
Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.
Baca juga: Kembali Berjualan di Pasar Kumbasari Denpasar Pasca Banjir, Pedagang Harap Tak Ada Lagi Bencana
Penghasilan tetap: Rp 3.000.000
Tunjangan: Rp 2.900.000
Total: Rp 5.900.000
Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023
Penghasilan tetap: Rp 3.500.000
Tunjangan: Rp 2.500.000
Total: Rp 6.000.000
Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025
Baca juga: Semester I 2026, Rata-Rata Okupansi Santika Indonesia Hotels & Resort Stabil di Angka 65 Persen
Penghasilan tetap: Rp 3.370.000
Tunjangan: Rp 2.750.000
Total: Rp 6.120.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025
Penghasilan tetap: Rp 4.000.000
Tunjangan: Rp 7.500.000
Total: Rp 11.500.000
Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023
Penghasilan tetap: Rp5.500.000
Tunjangan: Rp 8.700.000
Total: Rp 14.200.000
Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024
Baca juga: Dua Desa Jadi Sampel Monev, Pemkab Klungkung di Bali Soroti IKD dan Pengelolaan Sampah
Penghasilan tetap: Rp1.500.000
Tunjangan: Rp27.500.000
Total: Rp29.000.000
Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023
Penghasilan tetap: Rp 2.426.640
Tunjangan: Rp 2.150.000
Total: Rp 4.576.640
Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023
Penghasilan tetap: Rp 2.802.300
Tunjangan: Rp 1.500.000
Total: Rp 4.302.300
Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019
Penghasilan tetap: Rp 2.500.000
Tunjangan: Rp 1.000.000
Total: Rp 3.500.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023
Komponen Tunjangan Perbekel Bali
1. Penghasilan Tetap (Siltap)
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)
3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali
4. Penerimaan Lainnya
Disclaimer:
Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali