Perpres 79/2026 Buka Ruang Produksi Timah di Atas RKAB, BRINST Ungkap Soal Kebijakan Transisi
Asmadi Pandapotan Siregar September 09, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola komoditas timah.

Namun, aturan yang ditujukan untuk membenahi tata kelola pertambangan timah tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan kritis, terutama terkait pemberian ruang kepada PT Timah Tbk untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian dan penjualan timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Pulau Belitung selama satu tahun.

Direktur Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST), Teddy Marbinanda, menilai ketentuan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang sangat ketat.

Menurut Teddy, persoalannya bukan sekadar apakah produksi di atas kuota tersebut diperbolehkan oleh Perpres, melainkan bagaimana pemerintah memastikan tambahan produksi itu tidak menjadi celah baru dalam tata kelola pertambangan.

“Ketika pemerintah memberikan ruang produksi di atas kuota RKAB, pertanyaan besarnya adalah apa parameter dan batasannya. Jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai percepatan perbaikan tata kelola justru menciptakan ruang abu-abu baru dalam pengelolaan produksi timah,” kata Teddy dalam rilis yang diterima bangkapos.com, Selasa (9/9/2026).

Perpres 79/2026 memang memberikan persetujuan kepada PT Timah untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas timah dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama satu tahun.

Persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Pemerintah mensyaratkan adanya verifikasi oleh surveyor independen yang terdaftar di kementerian terkait bersama PT Timah.

Verifikasi dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah, sedikitnya mencakup asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dengan PT Timah, serta jumlah hasil produksi.

Khusus kebijakan produksi di atas RKAB di Pulau Belitung, Teddy menegaskan pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar bersifat sementara dan tidak menjadi preseden baru.

Perpres secara eksplisit membatasi persetujuan tersebut selama satu tahun sejak berlakunya Perpres.

“Ini harus benar-benar diperlakukan sebagai kebijakan transisi dengan alasan yang jelas. Jangan sampai pengecualian satu tahun kemudian menjadi kebiasaan baru. Kalau memang ada kebutuhan produksi tambahan, pemerintah harus menjelaskan basis perhitungannya dan konsekuensi terhadap cadangan, lingkungan maupun tata ruang,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa kebijakan produksi di atas RKAB secara khusus diberikan untuk wilayah Pulau Belitung.

Pertanyaan tersebut penting karena tata kelola pertambangan harus tetap berbasis prinsip kehati-hatian dan kesesuaian antara rencana produksi, daya dukung lingkungan serta kapasitas pengawasan.

“Jangan sampai semangat mempercepat perbaikan tata kelola justru diterjemahkan sebagai percepatan produksi. Dua hal tersebut berbeda. Memperbaiki tata kelola seharusnya membuat produksi lebih tertib, bukan otomatis membuat produksi lebih besar,” kata Teddy.

Dengan demikian, menurut Teddy, Perpres 79/2026 harus diuji bukan hanya dari keberhasilan meningkatkan produksi dan memperlancar perdagangan timah, tetapi dari kemampuannya menjawab persoalan mendasar pertambangan Bangka Belitung: legalitas, transparansi produksi, pertambangan rakyat, lingkungan, serta pengawasan rantai pasok timah.

“Kalau setelah satu tahun persoalan-persoalan itu masih sama, maka kita harus bertanya: sebenarnya yang dipercepat itu perbaikan tata kelola atau justru produksinya?” ujar Teddy.

Teddy mengatakan mekanisme verifikasi tersebut merupakan langkah penting, tetapi belum otomatis menjawab persoalan pengawasan.

Sebab, menurut dia, tantangan terbesar tata kelola timah selama ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagaimana memastikan seluruh rantai produksi dapat ditelusuri dari lokasi tambang hingga menjadi komoditas yang dibeli dan dijual.

“Surveyor independen tentu penting. Tetapi independensi, metodologi verifikasi, akses terhadap data produksi dan tindak lanjut ketika ditemukan ketidaksesuaian harus dijelaskan secara transparan. Kalau hanya memeriksa dokumen dan angka produksi, kita belum tentu mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu membuka data yang memungkinkan publik melakukan pengawasan, terutama terhadap produksi tambahan yang diberikan melalui kebijakan khusus tersebut.

“Kalau ada produksi di atas RKAB, publik berhak tahu berapa volume tambahannya, berasal dari wilayah mana, siapa pelaksananya, bagaimana proses verifikasinya dan berapa yang akhirnya masuk ke proses pengolahan dan pemurnian,” kata Teddy.

Di sisi lain, Perpres 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah dari produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

PT Timah dapat membeli timah hasil produksi pemegang IPR dengan memperhitungkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Pembelian tersebut harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemegang IPR dan PT Timah.

Menurut Teddy, ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi perdagangan timah dari sumber ilegal apabila benar-benar diikuti dengan pembenahan sektor pertambangan rakyat.

Namun, ia mengingatkan jangan sampai legalisasi rantai pembelian hanya berhenti pada hilir.

“Yang harus dipastikan adalah sumber barangnya. Kalau pemerintah ingin membangun ekosistem pertambangan rakyat yang legal, maka yang diperbaiki bukan hanya tempat membeli timahnya, tetapi juga akses terhadap wilayah tambang yang legal, izin, teknik pertambangan, keselamatan kerja dan pengawasan lingkungannya,” katanya.

Perpres sendiri memberikan tugas kepada pemerintah pusat untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat, menetapkan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik serta memfasilitasi peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Sementara pemerintah provinsi diberi tugas antara lain menyusun dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerbitkan aturan daerah mengenai iuran pertambangan rakyat, menerbitkan IPR dan izin usaha jasa pertambangan lokal, serta melakukan pengawasan dan pengendalian.

Teddy menilai titik kritis Perpres tersebut berada pada keseimbangan antara target produksi, legalitas dan pemulihan lingkungan.

Sebab, aturan itu juga mewajibkan perbaikan tata kelola mencakup pelaksanaan reklamasi dan pascatambang hingga memenuhi kriteria keberhasilan.

“Jangan sampai ukuran keberhasilan tata kelola hanya dilihat dari berapa banyak timah yang berhasil diproduksi atau berapa banyak yang masuk ke smelter. Tata kelola yang baik harus diukur dari seluruh siklus pertambangan, termasuk kondisi lingkungan setelah tambang selesai,” ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.