Pilkades Serentak di 126 Desa Sukoharjo Disorot, Buka Ruang Dialog dengan Warga Desa
Delta Lidina September 09, 2026 07:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM, SUKOHARJO - Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima audiensi perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah wilayah yang mempertanyakan kepastian payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 mendatang.

Audiensi tersebut digelar di DPRD Sukoharjo, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Nikolaus Roni bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi I menemui langsung perwakilan BPD dalam pertemuan tersebut.

Dalam audiensi itu, salah satu persoalan yang menjadi perhatian BPD adalah landasan hukum yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkades serentak. 

Mereka menilai masih terdapat sejumlah regulasi yang belum lengkap, khususnya aturan turunan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perwakilan BPD Kecamatan Gatak, Mujiyono, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Pilkades serentak digelar pada Desember mendatang. 

Namun, BPD meminta pemerintah memastikan seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dalam sosialisasi beberapa waktu lalu, belum ada jawaban tentang kepastian hukum yang dipakai dalam keputusan Bupati tentang Tahapan Pilkades. Karena secara hierarki perundang-undangan, setelah PP itu ada Permen, baru Perda. Tetapi untuk saat ini belum ada, lalu yang dijadikan dasar hukum itu yang mana?" kata Mujiyono.

DPRD SUKOHARJO - Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima audiensi perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah wilayah yang mempertanyakan kepastian payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 mendatang.
DPRD SUKOHARJO - Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima audiensi perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah wilayah yang mempertanyakan kepastian payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 mendatang. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul karena dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 49, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Kami tidak masalah ketika Pilkades serentak dilaksanakan sepanjang payung hukum jelas. Posisi kami hanya menyampaikan masukan, jangan sampai ada kesan dipaksakan pelaksanaannya di saat peraturan belum lengkap sehingga muncul celah hukum di kemudian hari," ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Nikolaus Roni memberikan ruang kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menjelaskan landasan serta kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak.

Baca juga: Paripurna DPRD Sukoharjo Sepakati Perubahan Kebijakan Anggaran Tahun 2026

Nikolaus mempersilakan Asisten I Sekda Sukoharjo, Teguh Pramono, untuk memberikan penjelasan kepada perwakilan BPD terkait dasar hukum sekaligus pertimbangan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

Teguh menjelaskan, rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Sukoharjo didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Dalam hal efektivitas, kami tidak ingin 126 desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir pada Desember tahun ini menjadi kosong dan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Memang betul ada mekanisme Pj, tetapi keberadaan Pj ini dibatasi hanya dari kalangan PNS, jadi ini yang jadi pertimbangan," jelas Teguh.

Dari sisi yuridis, lanjut Teguh, pelaksanaan Pilkades juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Ia mencontohkan perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. 

Menurutnya, perubahan tersebut telah diterapkan di Sukoharjo dengan mengacu langsung pada undang-undang.

"Yang menarik, jika sebelumnya masa jabatan kepala desa dan BPD enam tahun kemudian ada perubahan menjadi delapan tahun, Sukoharjo juga sudah melaksanakan perubahan itu dan menambah masa jabatan kades dan BPD menjadi delapan tahun. Saat itu juga tidak ada Perda atau Perbup, tetapi langsung mengacu pada UU dan tidak ada yang protes," katanya.

Teguh menegaskan, dalam asas hukum berlaku prinsip bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. 

Dengan demikian, apabila terdapat norma dalam peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan di atasnya, maka ketentuan yang lebih tinggi menjadi acuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo, Rohmadi, mengatakan PP Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan ketentuan terkait pelaksanaan Pilkades serentak untuk pertama kali.

Menurutnya, Pasal 186 PP tersebut menegaskan Pilkades serentak untuk pertama kali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.

"Di Jawa Tengah itu ada 1.236 desa di beberapa kabupaten yang menggelar Pilkades kurun waktu Oktober-Desember tahun ini termasuk Sukoharjo. Mengacunya ya dengan peraturan terbaru itu. Seluruh Indonesia aturan lengkapnya memang belum ada," ungkap Rohmadi.

Ia mengatakan Pemkab Sukoharjo sebelumnya juga telah berupaya menyesuaikan regulasi daerah dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui pembahasan Raperda. 

Namun, langkah tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, Rohmadi menyebut Pemkab Sukoharjo telah mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri, khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa, terkait pelaksanaan Pilkades yang telah direncanakan.

Salah satu poin dalam surat tersebut menyebut pemerintah daerah yang telah merencanakan jadwal dan menetapkan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak dapat melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat penyesuaian ketentuan Pilkades sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades, serta Perda dan Perbup tentang Pilkades yang masih berlaku tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi Komisi I DPRD Sukoharjo untuk mempertemukan aspirasi BPD dengan penjelasan dari pemerintah daerah. 

Persoalan kepastian regulasi menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkades serentak pada 10 Desember 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.