Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti durasi sosialisasi aturan baru bagasi Garuda Indonesia. Jangka waktu itu dinilai terlalu singkat.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Rabu (9/9/2026) Ketua APJAPI, Alvin Lie, mengatakan Garuda Indonesia mulai menyosialisasikan perubahan aturan tersebut pada 10 Juli 2026. Kemudian, aturan itu berlaki secara resmi mulai 1 September 2026.
Dia pun menilai jarak waktu antara sosialisasi dan penerapan aturan tersebut belum memenuhi ketentuan minimal dua bulan.
"Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," kata Alvin.
Aturan yang dipersoalkan berkaitan dengan perubahan sistem bagasi penumpang kelas ekonomi domestik. Garuda Indonesia sebelumnya menggunakan weight concept, yakni jatah bagasi dihitung berdasarkan berat.
Kini sistem tersebut diubah menjadi piece concept yang turut memperhitungkan jumlah koli. Alvin merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Kami tidak menghalangi Garuda mengubah peraturannya, tapi patuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Kalau memang itu edarannya 12 Juli, ya berlakunya mulai 13 September, mundur dua minggu, enggak ada masalah kan sebetulnya," kata dia.
"Kenapa tidak mematuhi batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Saya khawatir pembuat kebijakan di Garuda kurang teliti membaca peraturan-peraturan yang berlaku, itu yang saya khawatirkan," dia menegaskan.
Masalah lainnya adalah informasi mengenai biaya tambahan yang dinilai belum transparan. APJAPI mempertanyakan tarif yang harus dibayar penumpang jika membawa lebih dari satu koli, sementara itu total berat bagasinya masih dalam batas 20 kilogram.
Dia menegaskan APJAPI telah menyampaikan keberatan terkait kebijakan tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah maupun maskapai untuk kebijakan baru tersebut.





