Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Komplotan pencuri spesialis pembobol pabrik dan gudang di Jawa Tengah dibekuk Polres Boyolali.
Lima orang menjadi tersangka setelah polisi mengungkap aksi pencurian di sebuah pabrik mebel di Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.
Komplotan tersebut membobol pabrik mebel PT Wood Volio Hamiluhur, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Mereka membawa kabur sejumlah peralatan produksi mebel dengan total kerugian mencapai Rp136.016.000.
Aksi pencurian itu terjadi pada 30 Maret 2016 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni S alias NTL (48), warga Polokarto, Sukoharjo; P alias ATK (40), warga Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta; KP alias MDL (44), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta; RK alias BDT (30), warga Sangkrah, Pasar Kliwon; serta JK alias MBB (35), warga Sawahan, Pasar Kliwon.
Dari lima tersangka, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Boyolali telah mengamankan tiga orang pada 4 September 2026.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan rekaman CCTV memperlihatkan lima pelaku masuk ke area pabrik sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka merusak kunci gembok pintu gerbang dan gudang peralatan menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, para pelaku menuju area pergudangan dan mengambil sejumlah peralatan pertukangan serta mesin produksi kayu.
"Para pelaku merupakan satu komplotan yang mempunyai spesialisasi dalam membobol tempat-tempat pergudangan, pabrik, dan pertokoan di wilayah Jawa Tengah," jelas Indra dalam konferensi Pers di Mapolres Boyolali, Kamis (9/9/2026).
Direktur PT Woodfolio Hamiluhur berinisial H mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 11.00 WIB setelah mendapat laporan dari penjaga gudang.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah mesin telah hilang.
Kerugian akibat pencurian itu mencapai sekitar Rp136 juta.
Saat kejadian, seorang penjaga berada di dalam gudang yang juga menjadi tempat istirahat.
Penjaga tersebut tinggal di sebuah bilik yang lokasinya tidak jauh dari gudang.
Para pelaku kemudian menggembok pintu dari luar sehingga penjaga tidak dapat keluar.
Ia baru bisa meninggalkan ruangan setelah gembok tersebut dibuka secara paksa.
Para pelaku membawa berbagai peralatan produksi mebel menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max pickup berwarna putih.
Barang yang mereka curi antara lain satu unit mesin bobok Krisbow, satu mesin bor Westlake, satu kompresor Lakoni, satu inverter las Lakoni, dan satu mesin potong Bosch.
Komplotan tersebut kemudian menjual hasil curian ke pasar besi tua di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Mereka mendapatkan uang Rp20 juta dari penjualan seluruh barang tersebut.
Para pelaku membagi uang hasil penjualan.
Masing-masing mendapat Rp2 juta, sedangkan sisanya mereka gunakan untuk operasional.
Setelah menerima laporan pencurian, tim gabungan Satreskrim Polres Boyolali, URC, Resmob, dan Polsek Nogosari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan.
Pada 4 September 2026, polisi mengamankan tiga tersangka di wilayah Surakarta.
"Ini merupakan salah satu sindikat di wilayah Jawa Tengah yang memang spesialis dalam melakukan pembobolan gudang, pabrik, dan pertokoan. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sudah melakukan di sembilan TKP yang berbeda," jelas Indra.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam komplotan tersebut.
S alias NTL bertugas merencanakan aksi, mengumpulkan anggota, sekaligus menjual hasil curian.
P alias ATK ikut menyusun rencana dan bertugas mengangkut mesin.
KP alias MDL berperan sebagai pengemudi mobil pikap Gran Max putih.
Sementara RK alias BDT bertugas menunjukkan lokasi yang menjadi sasaran pencurian.
"Target dipilih yang sepi, gelap, dan tidak dijaga. Di TKP Nogosari memang ada penjaga, tapi sedang istirahat di belakang. Para pelaku lalu mengunci pintu besar dengan gembok agar penjaga tidak bisa keluar," beber Indrawan.
Polisi menyebut para pelaku memilih lokasi yang minim pengawasan untuk mempermudah aksi.
Mereka juga menggunakan kendaraan pikap untuk membawa mesin dan peralatan hasil curian.
Kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V.
Indrawan mengatakan para pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
"Mereka memang sudah spesialis. Dua orang naik motor untuk memantau lokasi, lalu mobil pikap untuk mengangkut hasil. Dari CCTV memang tidak terlihat jelas wajah pelaku, tapi kami punya alat bukti lain yang menguatkan," tambah Indra.
(*)