Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyediakan akses layanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan sebagai upaya perkuat pelayanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen untuk mendekatkan pelayanan serta mempermudah masyarakat.
"Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dan arahan langsung dari Wali Kota Medan agar seluruh jajaran birokrasi terus berinovasi mendekatkan pelayanan kepada warga," ujar Erfin pada kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Medan, Rabu.
Ia mengatakan peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota setempat menjadi prioritas dalam menjalankan roda pemerintahan
Erfin mengatakan layanan administrasi kependudukan di kecamatan dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisasi pengurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Tadi kita sudah koordinasi dengan seluruh camat guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan dapat dilayani di kecamatan," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar pelayanan publik di wilayah tersebut berjalan dengan optimal.
"Efisiensi waktu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan semakin meningkat," sebut dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Baginda P Siregar mengatakan sebelumnya layanan tersebut baru diuji coba di tujuh kecamatan.
"Kini seluruh kecamatan di Kota Medan sudah siap dan resmi melayani kepengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat," ujar Baginda.





