Sempat Kabur ke Jambi, Pemuda Pembunuh Teman Sendiri Akhirnya Jalani Sidang Perdana
tarso romli September 09, 2026 09:27 PM

 

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin yang Hilang Sejak 2021, Pacar Korban Jadi Dalang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Niat hati menikmati malam bersama rekan-rekan berujung maut. Hanya lantaran tersinggung saat menenggak minuman keras bersama, seorang pemuda tega menusuk temannya sendiri hingga tewas di kawasan Seberang Ulu I, Palembang. Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/9/2026).

Terdakwa bernama Andy Saputra duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang terkait kasus pembunuhan yang menimpa korban bernama Anjasmara.

Dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan pembacaan dakwaan, peristiwa berdarah tersebut bermula ketika terdakwa Andy Saputra bersama korban dan sejumlah rekannya nongkrong di Jalan Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Mereka berkumpul sambil patungan membeli minuman keras jenis ciu dan meminumnya bersama hingga mabuk sembari bermain kartu.

Mendekati dini hari, tepatnya Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, cekcok mulut tak terhindarkan antara terdakwa dan korban.

Perselisihan bermula saat Andy berniat beranjak dari tempat duduknya menuju tepian Sungai Musi sambil melontarkan kalimat, “Nak ke laut dulu, suntuk duduk di sini terus.”

Ucapan tersebut langsung direspons oleh korban Anjasmara dengan nada tinggi, “Iyo ke laut be oy, dak usah nak ngomong nian.” Merasa nada bicara korban bernada tinggi dan menantang, emosi terdakwa terpancing hingga memicu perkelahian fisik di antara keduanya.

Meskipun sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka yang berada di lokasi, situasi justru semakin memanas setelah korban melayangkan tendangan hingga membuat terdakwa tersungkur jatuh.

Lantaran dikuasai amarah dan merasa tidak terima, terdakwa langsung merogoh pinggangnya dan mengambil sebilah pisau bergagang kayu yang telah disiapkannya.

Tanpa ampun, Andy menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban. 

Saat korban terjatuh, terdakwa yang sudah kalap kembali menghujamkan tikaman sebanyak masing-masing satu kali ke bagian dada kiri dan perut kiri korban.

Akibat serangan membabi buta tersebut, Anjasmara mengalami luka robek parah dan kehilangan banyak darah. Rekan-rekan korban yang panik langsung berupaya melerai dan melarikan korban ke rumah sakit.

Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan medis.

Menyadari perbuatannya berakibat fatal, Andy langsung melarikan diri dari tempat kejadian sambil membuang pisau yang digunakannya.

Terdakwa sempat kabur bersembunyi ke kawasan Desa Kijang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebelum akhirnya memutuskan melarikan diri lebih jauh hingga ke Provinsi Jambi.

Pelarian terdakwa akhirnya terhenti berkat kerja cepat aparat kepolisian. Pada 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim buser Polrestabes Palembang berhasil meringkus Andy tanpa perlawanan saat ia tengah beristirahat di kediaman temannya di wilayah Jambi. 

SIDANG PERDANA — Terdakwa Andy Saputra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (9/9/2026), atas kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri akibat dipicu emosi saat pesta miras di kawasan Seberang Ulu I, Palembang. (Dok. Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan Putra)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.