TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Modus licik dua warga Klaten menimbun Pertalite bersubsidi akhirnya terbongkar setelah polisi membongkar cara mereka mengelabui pembelian BBM di sejumlah SPBU.
Keduanya menggunakan satu mobil Luxio yang telah dimodifikasi dengan pompa khusus serta menggonta-ganti 17 pelat nomor untuk mengisi Pertalite secara berulang.
Aksi "ngangsu" BBM tersebut dilakukan selama tujuh bulan dan membuat negara mengalami kerugian hingga sekira Rp378 juta.
Selama tujuh bulan menjalankan aksinya, Pertalite yang dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekira Rp2.000 per liter.
Baca juga: Fakta Baru Bayi Ditemukan Terkubur di Bandungan Semarang, Bidan Desa: Lahir Sehat dan Normal
• KPK Periksa Mantan Pejabat Dinsos dan Pendamping PKH Brebes, Usut Korupsi Bansos Covid-19
Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, kedua pelaku berinisial DS dan SM, warga Kabupaten Klaten.
Keduanya diduga mencari keuntungan dengan menjual kembali Pertalite bersubsidi yang mereka beli dari sejumlah SPBU.
"Jelas kalau mereka mencari keuntungan di sini. Mereka informasinya menjual kembali ke pom mini, eceran," ujarnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kompol Kadek, keuntungan yang diperoleh pelaku berasal dari selisih harga saat Pertalite tersebut dijual kembali.
"Untungnya diambil Rp2.000 per liter," jelasnya.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas pengisian BBM yang dilakukan secara berulang di sejumlah SPBU.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan pola yang digunakan kedua pelaku untuk mengumpulkan Pertalite dalam jumlah banyak.
"Pelaku yang melakukan pengangsuan BBM Pertalite yang dilakukan di Klaten."
"Pelaku menggunakan mobil Luxio, yang sudah dimodif penggunaan (pompa) sedot," jelas Kompol Kadek.
Kedua pelaku akhirnya diamankan saat masih menjalankan aktivitas tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Soekarno Klaten pada Sabtu (5/9/2026) pagi.
Saat itu, DS dan SM diketahui sedang mengganti pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk membeli Pertalite.
Polisi kemudian memeriksa mobil Luxio yang mereka gunakan.
Di dalam kendaraan, petugas menemukan tambahan pompa yang terhubung dari tangki menuju bagian atas mobil.
Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk memudahkan pelaku menyedot dan menampung Pertalite dalam jumlah lebih banyak.
Polisi juga menemukan sejumlah galon air mineral yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM.
Ada sekira 14 galon ditemukan dalam kondisi berisi Pertalite, sedangkan 46 galon lainnya masih kosong.
• BGN Suspend SPPG Mlonggo Sekuro 01 Jepara, Buntut Dugaan Keracunan MBG di 3 Sekolah
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil yang sama dengan pelat nomor berbeda.
Polisi menemukan sedikitnya 17 pelat nomor yang digunakan oleh keduanya untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.
Kode atau barcode kendaraan tersebut juga disimpan di telepon seluler pelaku.
"Di dalam gadget mereka menyimpan barcode dari plat-plat tersebut," kata Kompol Kadek.
Dengan menggunakan identitas kendaraan berbeda, pelaku diduga dapat melakukan pembelian Pertalite berulang kali di sejumlah SPBU.
Di setiap SPBU, keduanya disebut mengisi Pertalite sekira 30 hingga 50 liter.
BBM yang telah terkumpul kemudian dipindahkan dan ditampung menggunakan galon-galon yang sudah disiapkan.
Aktivitas "ngangsu" atau mengambil BBM secara berulang tersebut telah dilakukan selama sekira tujuh bulan.
Polisi menyebut aksi itu tidak hanya dilakukan di Klaten.
"Informasi yang kami dapat, dua bulan di Klaten. Sebelumnya di Yogyakarta," ucapnya.
Artinya, sebelum beraksi di Klaten, kedua pelaku diduga telah menjalankan modus serupa di wilayah Yogyakarta.
Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga sekira Rp378 juta.
Pertalite yang diperoleh melalui pembelian berulang tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah pihak, termasuk pom mini dan penjual eceran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu mobil Luxio yang telah dimodifikasi dengan tambahan pompa, galon air mineral berisi dan kosong, 17 pelat nomor kendaraan, serta telepon seluler yang menyimpan barcode untuk pengisian BBM.
Polisi masih mendalami aktivitas kedua pelaku, termasuk jaringan pihak yang menerima atau membeli kembali Pertalite tersebut.
Atas perbuatannya, DS dan SM dijerat Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp60 miliar. (*)
Sumber TribunSolo.com