Hasil Autopsi Bayi Dikubur Pasangan Remaja di Bandungan, Tewas Kehabisan Napas Usai Ditarik Paksa
raka f pujangga September 09, 2026 09:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Penemuan jasad bayi terkubur di pekarangan kosong Bandungan mengungkap fakta tragis.

Ternyata bayi mungil yang tak berdosa itu diduga meninggal dunia akibat kehabisan napas.

Nyawa bayi malang itu tak tertolong usai ditarik paksa saat proses persalinan mandiri ibunya VA (17) tanpa bantuan medis.

Baca juga: Penahanan VA Dibantarkan Sementara, Pembuang Bayi di Bandungan Semarang

Kini Polres Semarang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di sebuah kebun kosong di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (3/9/2026).

Dua tersangka tersebut merupakan pasangan muda yang baru lulus SMK pada Maret 2026. 

Keduanya diketahui menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2025 hingga saat terjadinya tindak pidana pada September 2026.

Tersangka dewasa dalam kasus ini yakni seorang pemuda berinisial WAP (18). Sementara itu, pelaku anak adalah seorang remaja perempuan berinisial VA (17). 

"Karena merasa malu dan belum berani sehingga sampai terjadi proses persalinan sendiri. Melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis," terang AKP Bodia, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026). 

VA melahirkan bayi perempuan sendirian di kamar mandi rumahnya pada 1 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB tanpa bantuan medis.

Proses persalinan dilaksanakan secara terburu-buru lantaran takut diketahui orang. Ketika belum tuntas persalinan, pelaku anak menarik paksa bayi tersebut hingga keluar dari rahim.

Kemudian, pelaku anak menyembunyikan keberadaan bayi setelah dilahirkan. 

"Bahwa setelah lahir, pelaku anak menerangkan bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Kemudian, pelaku anak memotong tali pusat dengan gunting, membuang ari-ari ke kloset, membersihkan dan membungkus bayi dengan daster dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah," jelasnya. 

Setelah mengetahui keberadaan bayi tersebut, tersangka WAP mengambil dan memindahkannya ke lingkungan rumahnya  pada 1 Semptember 2026 sekira pukul 14.00. 

Kemudian, pada 2 September 2026 sekira pukul 03.00, WAP menguburkan bayi dan membakar plastik pembungkus agar tidak diketahui orang lain. 

Jasad bayi ditemukan pada 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Kropoh RT 001 RW 006, Desa Duren, Kecamatan Bandungan. 

Penemuan berawal dari kecurigaan seorang saksi yang tengah mencari rumput. Saksi tersebut merupakan ayah dari WAP. 

Saksi mengetahui adanya gundukan tanah yang tidak wajar di pekarangan yang kemudian melaporkan kepada pihak desa dan diteruskan ke kepolisian. 

"Yang menemukan bapak orang tua dari tersangka yang laki-laki. Tidak sengaja, memang nyari rumput," terangnya. 

OLAH TKP - Petugas kepolisian melakukan olah TKP penemuan bayi di sebuah kebun, di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (3/9/2026) sore.
OLAH TKP - Petugas kepolisian melakukan olah TKP penemuan bayi di sebuah kebun, di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (3/9/2026) sore. (TRIBUN JATENG/Polrestabes Semarang)

Penyebab Kematian Bayi

Hasil autopsi kepolisian mengungkap bahwa jasad bayi tersebut meninggal dunia akibat kehabisan napas. 

Penyebab utama kematian tersebut dipicu oleh tindakan pelaku anak, VA (17), yang menarik paksa tubuh bayinya dari rahim saat proses persalinan di kamar mandi rumahnya belum tuntas. 

"Penyebab matinya itu ada habis nafas ya. Habis nafas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Nah, ditarik itu kan megangnya leher. Hasil otopsinya seperti itu," jelasnya. 

Namun, lanjut AKP Bodia, pelaku anak sempat mengira bayi tersebut meninggal secara natural.

Sebenarnya, kata dia, bayi tersebut mampu hidup di luar kandungan. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah linggis sepanjang 90 cm, daster berlumur darah, gunting gagang hitam, kaos, celana pendek, ember, gayung, serta dokumen identitas pelaku.

"Daster motif batik warna coklat berlumur darah bekas lahir yang ditemukan di TKP untuk membungkus mayat bayi," tambahnya. (eyf)

Infeksi Rahim

Polres Semarang melakukan pembantaran penahanan terhadap pelaku anak berinisial VA (17) dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Langkah hukum ini diambil lantaran remaja perempuan tersebut mengalami infeksi pada rahimnya usai melahirkan secara mandiri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, penahanan VA dibantarkan sementara waktu agar yang bersangkutan dapat menjalani perawatan medis secara intensif. 

"Saat ini, terhadap pelaku anak kami melaksanakan pembantaran penahanan karena ada infeksi di rahimnya," jelas AKP Bodia, saat konferensi pers, Rabu (9/9/2026). 

Ia mengatakan, pelaku anak sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang. 

Pembantaran dilakukan lantaran kondisi kesehatannya tidak dimungkinkinkan untuk ditahan.

"Tapi memang masih di statusnya pembantaran penahanan. Jadi, sudah ditahan kita bantarkan karena kondisi kesehatannya yang tidak bisa ditunda," katanya. 

Meskipun saat ini harus menjalani perawatan medis dan penahanannya dibantarkan, proses hukum terhadap pelaku anak dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: Inilah Sosok di Balik Jasad Bayi Terkubur di Bandungan Semarang, 2 Tersangka Pasangan Muda

Atas perbuatannya, VA dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman pidana maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

Sementara itu, pacaranya, tersangka WAP (18) dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi perbedaannya, ada di penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena pelaku anak masih dibawah umur. Terhadap pelaku anak sama ancamannya 15 tahun namun karena masih berada di bawah umur, pelaku anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana orang dewasa," jelas AKP Bodia. (eyf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.