Matindas soal Instruksi Prabowo Naikkan Anggaran Bencana, Desak Mitigasi Sampai ke Desa
Regina Goldie September 10, 2026 09:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J Rumambi menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan anggaran mitigasi bencana secara signifikan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan koreksi penting terhadap pola penanggulangan bencana yang selama ini masih terlalu kuat bertumpu pada respons setelah bencana terjadi.

Presiden dalam rapat terbatas penanganan bencana pada Senin (7/9/2026) menegaskan bahwa posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire mengharuskan negara selalu siap menghadapi bencana dan karena itu anggaran mitigasi perlu ditambah secara signifikan.

Presiden juga mendorong penguatan kesiapan sarana seperti helikopter, pompa air, pemadam kebakaran, ekskavator di tingkat desa, serta penyusunan master plan mitigasi bencana secara menyeluruh.

“Tentunya kami mendukung peningkatan anggaran mitigasi, Poksi VIII PDI Perjuangan seringkali menyampaikan kepada Pemerintah penguatan kebijakan mitigasi bencana. Karena kita tidak dapat terus-menerus mengambil kebijakan penanganan setelah terjadinya bencana, terlalu besar dampak dari bencana jika risiko tidak dikelola dengan baik," tegas Matindas.

Baca juga: Target 87 Persen LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran

Anggota DPR Dapil Sulawesi Tengah tersebut menilai risiko berulang itu melekat pada kondisi geografis dan geologis kita. Memiliki banyak gunung api aktif, berada pada pertemuan lempeng tektonik, dan memiliki sesar-sesar aktif yang sewaktu-waktu dapat memicu gempa dan tsunami. Ditambah lagi curah hujan tinggi mengakibatkan banjir dan longsor, dan kemarau mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan.

Menurut Ketua PDIP Sulteng Matindas, tanggap darurat tetap harus kuat.

 Negara harus mampu menyelamatkan korban, mengevakuasi masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar dan melakukan penanganan cepat ketika bencana terjadi.

Namun, tanggap darurat tidak boleh menjadi wajah utama kebijakan kebencanaan Indonesia.

"Penguatan mitigasi seperti infrastruktur tahan bencana, penguatan sistem peringatan dini di seluruh wilayah rawan bencana, penataan ruang dan kelestarian ekologis hingga kesiapsiagaan di tingkat desa/keluragan terhadap bencana harus menjadi prioritas nasional dalam penanggulangan bencana," kata Matindas.

Baca juga: Antisipasi Kebakaran Lahan di Pomalaa, PT Vale Edukasi Pencegahan Karhutla ke Warga

Ia menegaskan bahwa penguatan mitigasi bencana bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi merupakan bagian dari kerangka hukum penanggulangan bencana.

Dalam UU 24/2007 Penanggulangan Bencana Pasal 35 s/d 47 secara khusus mengatur mengenai mitigasi sebagai dasar kebijakan dan perencanaan pembangunan yang berbasis risiko.

Menurutnya Komisi VIII DPR RI perlu memastikan pembahasan penguatan anggaran mitigasi yang signifikan dalam rapat kerja bersama Kepala BNPB dan merubah paradigma dari responsif menjadi antisipatif demi keselamatan masyarakat.

Nantinya, dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah, anggaran mitigasi tersebut harus memiliki indikator output dan outcome yang jelas, sehingga publik dapat mengukur apakah investasi mitigasi benar-benar menurunkan risiko bencana. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.