Tata Kelola Parkir di Denpasar Jadi Sorotan, Jaya Negara Akan Bentuk Satgas
Ida Ayu Suryantini Putri September 10, 2026 02:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dunia perparkiran di Kota Denpasar belakangan mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Parkir yang mendapat sorotan ini utamanya parkir ruang milik jalan atau rumija.

Terkait kondisi ini, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara pun angkat bicara.

Jaya Negara mengatakan, sejak awal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran, salah satu tujuannya adalah mengatur sistem perparkiran, baik yang berada di rumija maupun di luar rumija.

Baca juga: Viral Jukir Diduga Pungut Parkir di Tanda Larangan Puskesmas III Denpasar Utara Bali, Ini Faktanya

Selain mengatur perparkiran, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, termasuk warga yang berusia di atas 35 tahun maupun masyarakat miskin di Kota Denpasar.

Dalam rapat evaluasi bersama seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perumda, Jaya Negara mengaku telah meminta Perumda Bhukti Praja Sewakadharma untuk melakukan pembenahan tata kelola sehingga masyarakat merasa nyaman ketika menggunakan fasilitas parkir.

"Sudah kami tegaskan kepada Perumda Parkir agar benar-benar tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat yang parkir merasa nyaman," ujarnya, Kamis, 10 September 2026.

Jaya Negara juga menambahkan, aspek perlindungan terhadap masyarakat harus diperhatikan.

Baca juga: Penataan Kawasan Gajah Mada Denpasar Bali, Perumda Pasar Maksimalkan Kantong Parkir Pasar Badung

Menurutnya, apabila kendaraan masyarakat yang menggunakan jasa parkir hilang, harus ada mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila dia kehilangan, dia benar-benar mendapat ganti rugi, dan juga suasana perparkiran di kota bisa berlangsung dengan baik," katanya.

Terkait anggapan semakin banyaknya juru parkir di berbagai titik Kota Denpasar, Jaya Negara meminta masyarakat melihat data jumlah petugas parkir yang berada di rumija.

Menururnya, jumlah petugas parkir di rumija pada 2024 sebanyak 402 orang.

Jumlah tersebut kemudian menjadi 393 orang pada 2025 dan 410 orang pada 2026.

"Jadi kan tidak ada penambahan sebenarnya dari 2024 sampai 2026 ini, hanya bergesernya itu 17 orang," ujarnya.

Karena itu, menurut Jaya Negara, anggapan bahwa jumlah juru parkir terus bertambah di berbagai lokasi perlu dilihat berdasarkan data.

Ia mengatakan terdapat petugas yang dikurangi maupun ditambah sesuai dengan evaluasi di lapangan.

Salah satu kebijakan yang ditegaskan Pemkot adalah tidak melakukan pungutan parkir terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada lokasi yang telah ditentukan.

"Yang dikurangi itu saya minta, misalkan semua pelaku UMKM jangan ada pemungutan parkir," katanya.

Jaya Negara juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan kritik dan masukan terkait pengelolaan parkir.

Menurutnya, kritik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Denpasar untuk meminta Perumda Parkir melakukan pembenahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Kami sebagai Wali Kota menghaturkan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan kritikannya yang membangun kepada Perumda Parkir, sehingga kami minta Perumda Parkir berbenah dan benar-benar sesuai dengan tupoksinya," ujarnya.

Selain pembenahan tata kelola, Pemkot Denpasar juga mulai mendorong digitalisasi sistem pembayaran parkir di sejumlah titik.

Jaya Negara mengatakan digitalisasi telah diterapkan pada sejumlah lokasi di luar rumija dan akan diperluas ke beberapa titik lainnya dengan menggunakan QR code.

Mengenai keberadaan juru parkir liar, Jaya Negara mengatakan pengawasan juga akan diperkuat.

Ia menegaskan seragam atau rompi juru parkir bukan satu-satunya indikator untuk memastikan seseorang merupakan petugas resmi, karena pakaian tersebut dapat dibuat atau dicetak.

Karena itu, identitas dan nomor titik petugas menjadi penting untuk memastikan keberadaan juru parkir sesuai dengan penugasannya.

"Kita sudah minta untuk membentuk satgas, satgas untuk mengontrol petugas-petugas parkir yang mobiling," ujarnya.

Jaya Negara mengatakan, berbagai masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti karena tujuan utama pembenahan parkir adalah menjaga Kota Denpasar tetap tertib dan nyaman.

Terkait penggunaan lahan parkir yang melibatkan desa adat, Jaya Negara menjelaskan terdapat sejumlah bentuk kerja sama dalam pengelolaan parkir.

Untuk parkir di ruang milik jalan, terdapat kerja sama dengan desa adat maupun banjar di sejumlah wilayah.

Ia mencontohkan kawasan Sanur yang memiliki kerja sama dengan Desa Adat Sanur, serta sejumlah lokasi di lingkungan Desa Adat Denpasar.

Sementara itu, untuk parkir di luar rumija, kerja sama juga dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk perusahaan dan rumah sakit.

Menurutnya, pengelolaan tersebut menggunakan sistem secara daring serta dilengkapi karcis resmi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengambil karcis parkir sejak awal memasuki lokasi parkir, bukan ketika hendak meninggalkan lokasi.

"Tujuan kita masuk parkir, jangan saat pulangnya baru mengambil tiket. Saat masuk itu harus mengambil tiket," katanya.

Karcis tersebut menjadi bukti penting bagi masyarakat sekaligus berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban apabila kendaraan mengalami kehilangan.

"Kalau kendaraan kita hilang, dengan tiket ini kita sudah harus mendapat ganti rugi. Itu kan memang ada ganti ruginya," ujarnya.

Jaya Negara juga meminta juru parkir tidak memberikan karcis hanya ketika kendaraan akan keluar.

Menurutnya, karcis seharusnya diberikan sejak kendaraan masuk sehingga dapat menjadi bukti penggunaan jasa parkir sekaligus membantu pengawasan terhadap kinerja petugas.

Sementara terkait persoalan parkir kendaraan pelajar di badan jalan, khususnya ketika terjadi kegiatan sekolah, Pemkot Denpasar telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar menyiapkan lokasi parkir bagi siswa.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola sekolah harus menyiapkan tempat parkir untuk anak, jangan di badan jalan," katanya.

Jaya Negara mengakui kondisi tertentu, seperti kegiatan atau acara sekolah, dapat menyebabkan kendaraan terkonsentrasi dalam jumlah besar di satu lokasi.

Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh mengganggu fungsi badan jalan sebagai ruang bagi pengguna jalan.

Pemkot Denpasar juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait persoalan tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.